Kemenko PMK Perkuat Sistem Merit, Percepat Upaya Reformasi Birokrasi

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Sosialisasi Survei Sistem Merit 2026 secara daring sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola ASN berbasis meritokrasi, pada Kamis (10/9/2026).

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK, Aris Darmansyah Edisaputra, yang sekaligus Wakil Ketua Pelaksana RB Kemenko PMK. Aris menegaskan bahwa sistem merit menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ASN profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Aris menyampaikan bahwa pengelolaan ASN tidak hanya sebatas pengangkatan dan promosi jabatan, tetapi mencakup seluruh siklus manajemen ASN. Prinsip meritokrasi harus menempatkan pegawai sesuai kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

“Upaya ini penting karena setiap kebijakan berbasis merit menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang kuat dan adaptif,” ujar Aris.

Kepala Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM, Kemenko PMK Nur Budi Handayani menegaskan bahwa penerapan sistem merit tahun 2026 mencakup delapan aspek utama, mulai dari perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja, penghargaan, disiplin, hingga digitalisasi manajemen ASN. 

“Keseluruhan aspek ini menjadi kerangka kerja yang memastikan ASN ditempatkan dan dikembangkan secara tepat, transparan, dan berkeadilan,” jelas Nur Budi.

Sosialisasi juga menyoroti pentingnya Survei Kepuasan dan Keterikatan ASN 2026 sebagai instrumen evaluasi. Survei ini menggunakan metode kluster sampel acak dengan minimal 200 responden dari unsur manajerial, fungsional, dan pelaksana. Batas waktu pengisian ditetapkan hingga 17 September 2026, sehingga partisipasi aktif ASN menjadi kunci keberhasilan.

Pada sesi tutorial, Anggun Pratiwi memandu peserta mengakses aplikasi INAGOV melalui akun SSO BKN, memilih menu Survei & Kuis, dan mengisi pertanyaan sesuai pengalaman masing-masing. Survei hanya dapat diisi satu kali, sehingga responden diminta teliti dan jujur dalam memberikan jawaban. Pendampingan juga dilakukan melalui breakout room untuk memastikan seluruh peserta memahami mekanisme pengisian.

Melalui kegiatan ini, Kemenko PMK menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem merit sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan sistem merit nasional guna mewujudkan pengelolaan ASN yang semakin profesional, berintegritas, dan berkualitas.

Kontributor Foto:
Reporter: