KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana menekankan pentingnya memperkuat sinkronisasi peran dan kewenangan lintas kementerian/lembaga agar informasi peringatan dini dapat ditindaklanjuti menjadi aksi penanggulangan bencana yang tepat waktu dan terkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan Merry dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Strategi Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian Penanggulangan Bencana dalam Aksi Merespons Peringatan Dini bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Selasa (22/9/2026), di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
"Aksi merespons peringatan dini perlu ditempatkan sebagai bagian yang terintegrasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, diperlukan sinkronisasi peran, kewenangan, mekanisme koordinasi, serta dukungan sumber daya antarkementerian dan lembaga agar peringatan dini dapat ditindaklanjuti menjadi aksi yang tepat waktu," ujar Merry.
Rancangan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam memastikan informasi peringatan dini dapat ditindaklanjuti secara terpadu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
Merry menyampaikan, peringatan dini tidak cukup berhenti sebagai informasi, tetapi perlu menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan oleh pihak terkait.
"Kita perlu memastikan bahwa peringatan dini tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan pelaksanaan aksi oleh pihak-pihak terkait. Karena itu, pengaturan mengenai koordinasi dan pengendalian menjadi penting untuk memperjelas keterhubungan antara informasi, keputusan, dan tindakan," jelasnya.
Menurut Merry, efektivitas aksi merespons peringatan dini juga ditentukan oleh keterhubungan kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pembagian peran dan mekanisme koordinasi perlu dirumuskan secara jelas agar dapat diterapkan secara operasional.
"Sinkronisasi kebijakan perlu diarahkan agar dapat diterapkan secara operasional dan mendukung kebutuhan di lapangan. Dengan adanya pembagian peran dan mekanisme koordinasi yang lebih jelas, masing-masing kementerian dan lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara terpadu dalam mendukung aksi merespons peringatan dini," tambahnya.
Pembahasan rancangan regulasi dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan terkait penanggulangan bencana, peringatan dini, pendanaan, perlindungan masyarakat, infrastruktur, kesehatan, lingkungan, serta sektor lainnya.
Kementerian dan lembaga yang hadir antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, Basarnas, BRIN, BIG, TNI, Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana permohonan harmonisasi yang disampaikan Kemenko PMK kepada Kementerian Hukum.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, Kemenko PMK mendorong penguatan keterhubungan antara peringatan dini, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan aksi, sehingga informasi risiko dapat direspons secara lebih terpadu oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.