Pemerintah Dorong Penguatan Aksi Respons Peringatan Dini untuk Penanganan Bencana yang Lebih Antisipatif

KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat sistem penanganan bencana dengan memperkenalkan kebijakan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) yang lebih efektif. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Kebijakan AMPD yang digelar secara hybrid di Kantor Kemenko PMK dan daring, Kamis (2/4/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, dihadiri oleh jajaran internal Kemenko PMK serta mitra pembangunan dari World Food Programme (WFP).

Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan kebijakan nasional guna memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap peringatan dini bencana.

Lilik Kurniawan menegaskan bahwa penguatan sistem peringatan dini harus diikuti dengan aksi nyata yang cepat, terkoordinasi, dan terukur.

“Peringatan dini harus lebih dari sekedar penyampaian informasi. Itu harus menjadi dasar bagi langkah-langkah cepat dan terukur yang terkoordinasi di lapangan, dengan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi sebagai landasan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana. “Kemenko PMK berperan sebagai katalisator dalam memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga berjalan efektif. Oleh karena itu, regulasi yang kami susun harus menjadi payung hukum yang kuat, namun tetap operasional melalui lampiran yang memuat rencana aksi dan pembagian tugas yang jelas,” tambahnya.

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, juga menegaskan bahwa kebijakan AMPD bertujuan untuk memastikan setiap informasi peringatan dini direspons secara konkret oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi peringatan dini tidak berhenti pada diseminasi saja, tetapi langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah operasional yang terkoordinasi dan terukur di seluruh daerah,” ujar Merry.

Rapat ini juga membahas penyempurnaan substansi regulasi, termasuk penguatan aspek legal drafting, pembagian tugas yang jelas antarlevel pemerintahan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel. Salah satu perhatian utama dalam kebijakan AMPD adalah integrasi sistem peringatan dini yang inklusif dan dapat menjangkau kelompok rentan.

Kemenko PMK menegaskan perannya sebagai katalisator dalam koordinasi penanggulangan bencana dengan mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta mitra internasional.

Menutup pertemuan, Merry Efriana menyampaikan bahwa percepatan harmonisasi regulasi menjadi prioritas agar kebijakan AMPD dapat segera diimplementasikan secara nasional.

“Kami mendorong agar proses harmonisasi regulasi ini segera selesai, sehingga kebijakan AMPD dapat menjadi acuan bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan dan respons bencana yang lebih efektif di seluruh Indonesia,” pungkas Merry.

Dengan penguatan kebijakan AMPD ini, Kemenko PMK berharap sistem peringatan dini dapat tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga mendorong aksi cepat yang mampu menyelamatkan masyarakat serta meminimalkan risiko bencana di seluruh wilayah Indonesia.

Kontributor Foto:
Reporter: