KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menekankan pentingnya pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lebih baik.
Menurut Deputi yang akrab disapa Lisa itu, potensi PMI yang bekerja di luar negeri sangat besar dan dapat menjadi salah satu pendorong pembangunan di Indonesia yang harus dikelola dengan serius.
Hal tersebut dijelaskan dalam Dialog Multisektoral Program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Jumlah pekerja migran dari tahun 2007 hingga 2024 mencapai lebih dari 5 juta orang, dan dalam empat tahun terakhir jumlahnya mencapai lebih dari 800 ribu orang. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi ini justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan," ujarnya.
Program Desmigratif yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2016 bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran, purna pekerja migran, dan keluarga mereka melalui empat pilar utama: Pusat Layanan Migrasi, Usaha Produktif, Komunitas Pembangunan Keluarga, dan Koperasi Desmigratif. Program ini merupakan pengembangan dari program Desbumi yang diinisiasi oleh Migrant CARE sejak tahun 2013.
"Kita memiliki program yang sangat baik untuk memberdayakan pekerja migran. Namun, kita belum melakukan evaluasi terkait sejauh mana dampaknya, data yang dimiliki, serta isu-isu yang dihadapi. Pertemuan ini diadakan untuk memperkuat program ke depannya," tambah Lisa.
Lisa juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama dari tujuh kementerian yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pelaksanaan Desmigratif pada tahun 2017, yaitu Kemendes PDTT, Kemenpora, Kemenkominfo, Kementerian BUMN, Kemenkop UKM, Kemenkes, dan Kemenparekraf.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, menyoroti pentingnya pelindungan pekerja migran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pemerintah hanya dapat memfasilitasi penempatan, bukan memobilisasi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Prioritas kami adalah membuka peluang kerja yang luas dan memastikan jalur yang mereka tempuh aman, mulai dari tingkat desa hingga keberangkatan ke luar negeri," jelas Rendra.
Melalui Program Desmigratif, Rendra berharap dapat membangun desa yang mampu memberikan pelindungan menyeluruh bagi masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri, mulai dari persiapan hingga kembali ke tanah air.
Sementara itu Wahyu Susilo, Direktur Migrant CARE menambahkan bahwa gagasan awal pembentukan Desbumi di tahun 2013 adalah mendorong peran pemerintah lokal khususnya di desa dalam tata kelola migrasi aman bagi warganya yang akan bekerja keluar negeri dan juga layanan kepada keluarga dari pekerja migran.
"Mimpi kami ke depan adalah penguatan aspek kebijakan pelindungan pekerja migran dan keluarganya yang meluas, sejak dari desa hingga ke tingkat kabupaten, provinsi dan ke daerah lainnya," tambahnya.
Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga terkait, serta mitra pembangunan, seperti Migrant CARE, Sekretariat Inklusi, DFAT, dan Puskapa UI.