Pentingnya Direktorat PPA Polri Untuk Lindungi Perempuan dan Anak

KEMENKO PMK --Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan apresiasi atas hasil policy brief yang dihasilkan oleh YLBH Apik yang merupakan sebuah upaya menjawab isu-isu terkait kekerasan yang dihadapi oleh perempuan. 

Hal ini disampaikan Deputi yang akrab disapa Lisa itu dalam kegiatan diskusi "Komitmen Negara dalam Pembentukan Direktorat PPA" yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta, di Hotel Swissbel Kalibata Jakarta, pada Jumat (1/12/2023)

Deputi Lisa memberi catatan dalam policy brief tentang urgensi dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri ini untuk menemukenali kembali kasus-kasus apa yang dihadapi perempuan. "Perempuan berhadapan dengan hukum ini bisa bermacam-macam situasinya, ada di dalam rumah tangga, ruang publik, area konflik, di area bencana. Selain itu, perempuan berhadapan dengan hukum tidak selalu terkait dengan terjadinya kekerasan/TPPO, namun bisa sangat beragam seperti kasus agraria, kecelakaan lalu lintas, penipuan, narkoba bahkan terorisme. Dengan pemetaan kondisi tersebut, akan diketahui sejauhmana diperlukan pendampingan dan bantuan hukum".

Kemudian, Lisa mengatakan, yang perlu dilakukan oleh Direktorat PPA Kepolisian RI adalah penguatan kapasitas SDM pemberi layanan seperti aparat penegak hukum dan pemberi layanan lainnya untuk dilatih dan ditanamkan perspektif gender di dalam menghadapi isu-isu tadi agar memiliki kepekaan, cara pandang yang tidak lagi gender stereotipe, memastikan relasi kuasa yang setara dan jangan sampai timbul stigmatisasi dalam proses hukumnya.

Dalam laporannya Direktur YLBH Apik Uli Arta menyampaikan bahwa launching kerangka kertas kebijakan tentang urgensi peraturan penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum kepolisian ini merupakan salah satu dukungan dari lembaga penegak hukum.

"Policy brief ini tidak hanya bicara fokus kebutuhan dari penyidik atau pendamping penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tetapi bicara juga tentang kapasitas lembaga," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan perwakilan dari kepolisian bahwa peraturan yang akan mengatur penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum perspektifnya tidak hanya pada aspek kekerasan tapi pada aspek lain sepeti kasus korupsi, kasus teroris dll.

Harapannya dengan akan dibentuknya direktorat baru di kepolisian, pembagian beban kerja dalam direktorat ini akan lebih efektif, bukan saja menangani penegakan hukum tetapi juga memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum 

"Konsep yang akan dibuat tidak hanya penegakan hukum yang merupakan cara terakhir untuk meniadakan kekerasan terhadap perempuan tetapi bagaimana kita juga menjadikan unit ini sebagai sebuah unit yang bisa memperkuat upaya-upaya pencegahannya," ujarnya.

Dalam tanggapannya Deputi Lisa juga menyampaikan bahwa Kepolisian RI menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai kekerasan dalam berbagai bentuknya. Dibutuhkan respon yang cepat dan tepat dalam menangani berbagai isu perempuan yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya juga, data merupakan kunci untuk memastikan sinergitas dalam penanganannya agar bisa paripurna.

Kontributor Foto:
Reporter: