Perkuat Peran Koordinasi, Kemenko PMK Lakukan Reviu Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kemenko PMK

Jakarta (20/4) -- Dewasa ini, tugas Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) semakin kompleks.

Karena itu, penanganan isu strategis bidang PMK juga memerlukan penguatan sistem. Penguatan diperlukan mulai dari penetapan peta proses bisnis sehingga pelaksanaan tugas menjadi jelas, transparan, dan menghasilkan dampak yang terukur.

Ketua Tim Evaluasi Tata Laksana Kemenko PMK Gatot Hendarto memaparkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan reviu peta proses bisnis di lingkup Kemenko PMK yang sudah ada. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem khususnya di bidang isu-isu strategis. 

"Kita akan lakukan evaluasi dan reviu atas peta proses bisnis Kemenko PMK yang telah dilaksanakan selama ini untuk menguatkan sistem agar penanganan isu-isu strategis bidang PMK dapat berjalan lebih baik dan hasilkan kebijakan yang sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Gatot Hendarto saat memimpin rapat video conference yang dihadiri oleh anggota Tim Evaluasi Tata Laksana di lingkungan Kemenko PMK, Senin (20/4).

Ditambahkan Gatot, proses reviu peta proses bisnis ini selaras dengan program reformasi birokrasi sebagaimana telah diamanatkan dalam Perpres 35/2020 tentang Kemenko PMK.

"Penyusunan peta proses bisnis ini juga harus sesuai dengan PermenPANRB 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah," tuturnya. 

Diketahui bahwa tahun ini, berdasarkan penilaian tim RB KemenPAN RB, nilai pelaksanaan reformasi birokrasi Kemenko PMK meningkat dari semula 73,01 menjadi 75,72. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang berjalan di Kemenko PMK masuk dalam kategori BB. (*)