Perlu Langkah Pasti Untuk Atasi Tawuran Anak

Maraknya kasus tawuran dan penganiayaan anak oleh anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sangat memprihatinkan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri juga turut prihatin atas tawuran pelajar yang sampai memakan korban jiwa. Seluruh pihak yang terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tawuran antar pelajar ini tidak terulang kembali.

“Saat ini banyak ditemukan kasus kekerasan dari anak oleh anak, ini sungguh memprihatinkan kita semua, dimana seharusnya anak-anak banyak belajar agama dan berada di rumah bersama orang tuanya. Ini malah malam-malam keluar dan tawuran,” ujar Femmy saat memimpin Rapat Koordinasi Perlindungan Khusus Anak Pada Kasus Tawuran Dan Penganiayaan Di Bulan Ramadan Secara Virtual, Senin (18/4).

Oleh karena itu, lanjut Femmy, pihaknya memandang penting untuk bersinergi bersama dan berkoordinasi dalam mengatasi masalah ini.

“Karena, indeks perlindungan anak dan pembangunan anak harus terus kita dorong, agar anak-anak sejahtera, sehat, lingkungannya baik, dapat terpenuhi haknya dan dilindungi dari hal negatif,” tambahnya.

Menurut Femmy, tawuran pelajar merupakan penyimpangan karena kerap merengut nyawa seseorang dan tak bisa disebut kenakalan remaja melainkan tindak kriminal. Terjadinya tawuran dikalangan  anak ini juga di sebabkan masalah sepele yang di besar besarkan antara dua kelompok atau dua sekolah yang berbeda. Mereka melakukan tawuran sebab sudah dianggap sebagai tradisi yang bisa menyelesaikan masalah.

“Kita sebenarnya sudah mempunyai banyak dasar hukum dengan perlindungan anak termasuk disini UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kita juga punya payung hukum dari UU hingga peraturan menteri terkait, ini menjadi acuan kita dalam menangani isu kekerasan anak kepada anak,” jelas Femmy.

Adapun jika dilihat pada sebaran anak yang berhadapan dengan hukum, pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sebanyak 1083 anak yang berhadapan dengan hukum, dengan catatan di LPKA sebanyak 62 persen dan LP 38 persen.

“Ini memang jumlahnya semakin sedikit dibanding tahun sebelumnya, namun demikian bukan berarti kita tidak waspada. Karena anak ini memang perlu dipenuhi haknya dan dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pengalamannya saat mengunjungi beberapa LPKA, kasus narkoba dan pencabulan, tawuran dan pembunuhan menjadi kasus yang paling banyak terjadi pada anak.
Untuk itu peran K/L dalam perlindungan anak khususnya yang berhadapan dengan hukum harus segera dimaksimalkan. Anak harus sadar betul aksi dan perbuatan tawuran dan kekerasan lainnya tidak baik.

“Kita harus kerja bersama supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya memberikan apresiasi yang tinggi mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa bermanfaat untuk anak Indonesia,” tutup Femmy.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Kemendagri Zanariah, Psikolog Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid, Jaksa Dit Oharda JAM PIDUMK Kejaksaan RI Fadjar, Komisioner KPAI Puput Elvina, BARESKRIM POLRI, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud Ristek,  dan peserta rapat lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: