Revisi Perpres 66/2017 Efektifkan Sistem Koordinasi Lintas Sektor Bidang Layanan Kepemudaan

Jakarta (28/8) -- Arah kebijakan pembangunan peningkatan kualitas pemuda sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 diantaranya dilakukan melalui strategi penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem koordinasi strategis lintas pemangku kepentingan.

Selain itu, peningkatan partisipasi aktif pemuda melalui Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), pengembangan sentra pemberdayaan pemuda, pengembangan wawasan, dan peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan.

Koordinasi strategis pembangunan kepemudaan telah tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta turunannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Mengingat Rencana Aksi Nasional (RAN) bidang Kepemudaan yang termuat dalam Perpres ini sudah tidak memadai serta banyaknya perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi Kementerian/Lembaga, maka dalam rangka mengefektifkan implementasi tata kerja koordinasi strategis bidang kepemudaan serta peningkatan nilai IPP agar sesuai dengan semangat pelaksanaan RPJMN 2020-2024 dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perpres ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beserta Kementerian/Lembaga terkait mengadakan Rapat Koordinasi Teknis tentang Inisiasi Penyusunan Revisi Perpres No. 66 Tahun 2017 dan Penyusunan RAN Kepemudaan 2020-2024 pada tanggal 28 Agustus 2020 di Hotel Harris Vertu, Jakarta.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK Yohan menyampaikan bahwa revisi Perpres No. 66 Tahun 2017 hendaknya mengikuti perkembangan dari strategi peningkatan IPP di tahun 2020-2024.

"Kita perlu memasukkan tata cara monitoring dan evaluasi terhadap implementasi RAN dan koordinasi ketika Perpres No. 66 Tahun 2017 diberlakukan. Adanya monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan untuk mendayagunakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem koordinasi bidang kepemudaan dari Perpres tersebut," ujar Yohan.

Sebagai penutup, Yohan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kemenpora, selaku leading sector, untuk melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam proses revisi Perpres No. 66 Tahun 2017 ini.

"Diharapkan revisi Perpres dapat diselesaikan pada tahun 2020," tandasnya.

Kontributor Foto:
Reporter: