KEMENKO PMK — “Satu dasawarsa implementasi Undang-Undang (UU) Desa menjadi momentum untuk melakukan refleksi atas pencapaian kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Semangat utama UU Desa adalah pembangunan desa yang terpusat pada manusia, yakni pengentasan kemiskinan di desa. Jangan jadikan Dana Desa sebagai sebuah project saja, tetapi harus dimanfaatkan menjadi pendorong untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di desa.”
Demikian disampaikan oleh Plt. Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan UU Desa Tahun 2025-2045 Regional Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara di Hotel Double Tree Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (14/5).
Kemenko PMK sebagai pelaksana komponen tiga Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dimandatkan untuk menyusun dokumen strategi pelaksanaan UU Desa. Diharapkan keluaran dari dokumen ini dapat menjadi peta jalan dan panduan pelaksanaan UU Desa bagi pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Dokumen strategi pelaksanaan UU Desa perlu disusun dalam rangka memandu pelaksanaan UU Desa yang berkelanjutan berbasis pengalaman empiris selama 10 tahun berjalan dan berguna untuk mengawal tercapainya visi desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan demokratis menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita berharap pada peringatan 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045, Indonesia sudah menjadi negara maju,” imbuh Sorni.
Sebelumnya, Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Eni Rukawiani melaporkan, hasil akhir yang hendak dicapai dalam pertemuan tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dan pemikiran dari para pemangku kepentingan untuk penyusunan arah kebijakan pelaksanaan UU Desa.
“Pertemuan ini dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan, termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa sesuai dengan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terang Eni.
Masukan dari seluruh pemangku kepentingan pada rapat koordinasi ini, lanjut Eni, dapat menjadi acuan dalam rangka penyusunan strategi nasional pelaksanaan UU Desa sebagai arah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pemerintah maupun yang terdapat dalam Undang-Undang Desa, serta menjadi panduan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja, terutama untuk menjembatani program-program penguatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai pelaksanaan dari RPJP 2025-2045 menuju Indonesia Emas.
Mewakili Pj. Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto melaporkan, dari 7.721 desa yang ada di Jawa Timur, jumlah desa mandiri tercatat sebanyak 2.800 desa, 3.674 desa dengan kategori maju, dan 1.147 desa telah berkembang. Pencairan Dana Desa Provinsi Jawa Timur hingga 13 Mei 2024 tersalur sebesar 53,54 persen dari total Rp4,3 triliun di 7.516 desa. Penyaluran Dana Desa untuk BLT adalah sebesar Rp918 miliar, untuk ketahanan pangan telah disalurkan Rp1,89 triliun, dan untuk penanganan stunting sebesar Rp713,5 miliar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki tantangan agar masyarakatnya bisa merasakan pembangunan secara merata. Salah satu program pemerintah pusat yang mengintervensi adalah P3PD, untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa untuk perbaikan kualitas belanja desa di lokasi program”, ujar Budi.
Pertemuan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah dari 13 provinsi di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Hadir memaparkan berbagai materi terkait pelaksanaan UU Desa dan pembangunan desa, diantaranya Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi, Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT Harlina Sulistyorini, Direktur Pengembangan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Togu Santoso Pardede, Ketua Prodi Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Wildan Syafitri, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri M. Rahayuningsih.