Mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dr. H M. Ichsan Mustari, M.H.M, membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan/TKPK Kabupaten/Kota, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 di Hotel Novotel Grand Shayla (27/06).
Rapat di hadiri oleh Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Gowa, Wakil Bupati Pinrang, Wakil Wajo, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bapati Barru, serta di hadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, para Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Perwakilan USAID ERAT.
Rapat Koordinasi juga menghadirkan para Narasumber yaitu Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Kemenko PMK, Katiman, PhD, Wahyu Suharto, SE., MPA selaku Plt. Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dan Toton Dartono dari Unit Advokasi Kebijakan dan Kemitraan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam sambutannya Ichsan menyampaikan pertemuan koordinasi bertujuan agar para pemangku kepentingan baik di kabupaten maupun kota dapat memahami tujuan dan manfaat penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah RPKD kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri No. 53 tahun 2020.Percepatan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah-langkah penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota. Ichsan juga mengimbau kepada para Ketua TKPK Kabupaten/Kota agar segera mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan dan mengintegrasikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan terfokus pada upaya percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen pada tahun 2024 dapat terwujud.
Pada kesempatan pertama, Katiman menyampaikan untuk mencapai target nol persen (0%) diperlukan kolaborasi semua pihak yang didukung oleh data yang akurat dan program-program yang konvergen. Target ini lebih cepat 6 (enam) tahun dari target penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi komitmen global dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs, yaitu pada tahun 2030.
Terdapat 3 (tiga) strategi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Pertama, Pengurangan Beban Pengeluaran melalui bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, Peningkatan Pendapatan melalui program-program berbasis pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kapasitas ekonomi kelompok miskin ekstrem. Ketiga, Meminimalkan Kantong-Kantong Kemiskinan melalui penyediaan sanitasi maupun fasilitas hidup layak. Dalam upaya konvergensi dan ketepatan sasaran itulah maka setiap kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah diminta untuk menggunakan data sasaran yang sama yaitu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dalam paparannnya Katiman juga menambahkan bahwa Satgas data P3KE telah memutahirkan data P3KE 2022 berdasarkan hasil Pendataan Keluarga (PK) BKKBN tahun 2022 yang selanjutnya disebut Data P3KE 2023. Selanjutnya Pemerintah daerah diminta untuk segera menyampaikan pelaporan melalui sistem pelaporan berbasis website yang telah disediakan oleh Satgas Data P3KE, terutama Provinsi Sulawesi Selatan yang belum mengirimkan Focal Point dan lembar PIC Pemuktahiran Data P3KE. Sebagaimana surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. S-52/PK/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pengalokasian Insentif Fiskal TA 2023 Kinerja Tahun Berjalan bahwa alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 salah satunya untuk mendukung kebijakan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaporan pemerintah daerah menjadi strategis karena juga merupakan bagian dari faktor yang dinilai untuk penentuan alokasi insentif fiskal oleh Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan Kedua, Wahyu Suharto yang hadir secara online menyampaikan Kemiskinan ekstrem adalah permasalahan struktural dan multi-dimensi sehingga dibutuhkan suatu lembaga yang melibatkan banyak OPD termasuk masyarakat dan pihak swasta (CSR, BUMD). TKPK telah mengakomodir peran lintas sektor sehingga upaya konvergensi dan komplementaritas program dapat terwujud melalui penguatan peran TKPK.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Dalam Negeri diberikan tugas untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Dalam strategi pendanaan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, TKPK diminta melakukan pendataan program/kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan yang tersebar di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta alokasi anggarannya dan jumlah sasaran penerima manfaat. Kemudian dilakukan analisis apakah masih diperlukan tambahan anggaran atau tidak. Serta Memastikan penyerapan anggaran khususnya yang terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati 100% pada akhir tahun.
Selanjutnya Toton Dartono, perwakilan dari TN2K menyampaikan anggaran Perlindungan sosial yang mencakup bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi mencapai Rp. 400 T yang dialokasikan di masing-masing K/L sesuai penugasannya. Seperti Kementerian Sosial untuk program sembako Rp. 45.5T untuk PKH Rp28,71T, Kementerian ESDM untuk subsidi sebesar Rp. 194,28T, Kementerian Kesehatan untuk PBI JKN sebesar Rp46,46T, dan lain-lain. Serta program dan anggaran terkait peningkatan pendapatan atau pemberdayaan dengan total anggaran mencapai Rp. 162,67T. Seluruh anggaran tersebut pemanfaatannya digunakan untuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan pengendalian kemiskinan. Program intervensi kementerian/Lembaga harus dipastikan konvergen dan tepat sasaran agar berdampak signifikan untuk pengurangan kemiskinan ekstrim.
Dalam upaya kolaborasi multi-pihak untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem baik dengan media, pelibatan perguruan tinggi, kebijakan pusat dan daerah, pelibatan CSR dan Filantropi serta masyarakat dan komunitas.