KEMENKO PMK (8/10) – Sebagai negara yang kaya warisan budaya dan alam, Indonesia saat ini memiliki 13 warisan budaya tak benda, 6 warisan budaya benda, 4 situs warisan alam, dan 11 warisan dokumenter yang terdaftar di Unesco.
Kemenko PMK sesuai tugas dan fungsinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Menko PMK Nomor 16 tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia. Hal ini dilakukan dalam upaya menentukan arah kebijakan nasional terkait pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengapresiasi langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait dengan pelestarian budaya dan alam Indonesia.
“Kami mengapresiasi upaya yang tengah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dalam pelestarian budaya dan alam Indonesia, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah yang serius dalam meningkatkan ketahanan budaya dan kelestarian alam bagi generasi yang akan datang seperti penundaan pemasangan Chattra pada Stupa Candi Borobudur dan proses boundary modification yang tengah dilakukan atas Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS),” ujar Warsito.
Hal tersebut disampaikan Warsito dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Informasi Perkembangan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia serta Evaluasi Kinerja Capaian Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menghimpun informasi mengenai upaya penyelesaian isu terkait pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia.
Deputi Warsito juga menambahkan tentang pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia. SOP diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan dalam Tim Koordinasi Nasional melaksanakan penyusunan kebijakan dan program serta pemantauan dan evaluasi kegiatan.
“Kita perlu menyusun pedoman dan SOP dalam kegiatan ini. Hal tersebut penting untuk kita lakukan karena SOP akan menjadi acuan bersama dalam melaksanakan pekerjaan serta memudahkan komunikasi antar seluruh pihak terkait,” ujar Warsito.
Deputi Warsito menambahkan di akhir sambutannya bahwa fokus Pemerintah Indonesia selain pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia adalah terkait optimalisasi peran keanggotaan Indonesia dalam Dewan Eksekutif UNESCO periode 2023-2027.
“Kita perlu memanfaatkan peran keanggotaan Indonesia sebagai bagian dari Dewan Eksekutif UNESCO periode 2023-2027. Hal ini penting untuk memastikan komitmen Indonesia dan keberlanjutan termasuk di dalamnya bidang kebudayaan yang menjadi salah satu fokus program kerja UNESCO.” ungkap Warsito.
Dalam kegiatan itu hadir Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, perwakilan dari Kementerian PPN/BAPPENAS, Sekretariat Kabinet, Kemenko Marves, Kemendikbudristek, Kemlu, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenparekraf, Kementan, ANRI, dan BPS.