Bersama ini kami sampaikan kepada pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk formasi tahun 2024, sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id. Bagi pelamar yang telah memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Adapun daftar pelamar dimaksud terdapat pada Lampiran II pada pengumuman ini;
- Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kemenko PMK Nomor 5/PANSEL-CPNS/KP.04/09/2024 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Masa Sanggah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2024 dan Surat dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS T.A. 2024, jadwal pelaksanaan SKD di Lingkungan Kemenko PMK terdapat pada Lampiran I pada pengumuman ini;
- Seluruh pelamar wajib mengikuti seluruh kegiatan dan mematuhi tata tertib pelaksanaan SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan pada Perka BKN Nomor 5 tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Tata tertib pelaksanaan SKD T.A. 2024 terdapat pada lampiran III pengumuman ini;
- Hal – hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Seluruh pelamar wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, apabila terjadi hal tersebut maka di luar tanggung jawab panitia seleksi;
- Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2024;
- Bagi peserta yang terlambat/tidak hadir dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
- Pelayanan informasi dan tanya jawab terkait pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2024 dapat melalui alamat e-mail casn@kemenkopmk.go.id. Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan secara resmi melalui website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan alamat : https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/CPNS
Attachment | Size |
---|---|
Pengumuman Pelaksanaan SKD_0.pdf (825.06 KB) | 825.06 KB |
Lampiran Peserta yang Mengikuti SKD_1.pdf (208.3 KB) | 208.3 KB |
Lampiran Peserta yang tidak mengikuti SKD.pdf (13.22 KB) | 13.22 KB |
Lampiran Tata Tertib.pdf (62.18 KB) | 62.18 KB |