KEMENKO PMK — Kemenko PMK menggelar rapat Sosialisasi Survei Budaya Kerja Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyampaikan pelaksanaan dan tata cara pengisian survei budaya kerja ASN secara daring yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi Dyah Tri Kumolosari, pada Jumat (20/9/2024).
Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Iknandi Intan sebagai narasumber menyampaikan, Survei Budaya Kerja 2024 dilaksanakan guna mengukur keberhasilan implementasi core values ASN BerAKHLAK setelah 3 tahun pelaksanaan. Hasil survei Indeks BerAKHLAK akan dijadikan dasar rekomendasi perbaikan kebijakan penguatan budaya kerja ASN ke depannya. Selain itu, hasil Indeks BerAKHLAK akan menjadi bagian dari penilaian Reformasi Birokrasi Kemenko PMK.
Intan menjelaskan, pada 2024 Survei Budaya Kerja akan terdiri dari tiga survei yang perlu diisi oleh ASN, diantaranya, pertama survei Indeks BerAKHLAK bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan budaya organisasi, diantaranya mengenai implementasi core values BerAKHLAK, keselarasan antara nilai pribadi dan organisasi, serta aspirasi pegawai ASN terhadap kondisibudaya yang ideal.
Kedua, survei keterikatan pegawai ASN (employee engagement) bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keterikatan pegawai untuk berkomitmen sebagai ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Ketiga, evaluasi budaya kerja yang bertujuan untuk mengevaluasi komitmen instansi pemerintah dalam internalisasi core values ASN BerAKHLAK.
Sementara itu, waktu pengisian survei untuk instansi pusat akan dilakukan pada tanggal 22-28 September 2024 melalui surveibudker.menpan.go.id. Para pegawai Kemenko PMK yang dijadikan responden dapat masuk ke dalam sistem dengan menggunakan NIP dan memasukkan PIN masing-masing.
Turut hadir para Sekretaris Deputi, Kepala Biro, Inspektur, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkup Kemenko PMK.