KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dr. dr. Nia Reviani, MAPS, selaku Ketua II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) 2025–2029, khususnya pada bidang penegakan hukum.
Menurut Nia, penyusunan RAN Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (Sub GT PP TPPO) Bidang Penegakan Hukum perlu memastikan setiap rencana aksi memiliki arah, target, dan indikator yang jelas serta terhubung dengan peran dan kontribusi masing-masing kementerian dan lembaga.
Hal tersebut disampaikan Nia dalam Pertemuan Konsultasi Penyusunan dan Penyelarasan RAN Sub GT PP TPPO Bidang Penegakan Hukum 2025–2029 yang diselenggarakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam arahannya, Nia mengapresiasi seluruh kementerian dan lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan RAN PP TPPO 2025 - 2029, khususnya pada bidang penegakan hukum. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi kunci karena TPPO merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan dari berbagai aspek secara terpadu.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan seluruh kementerian/lembaga dalam Sub GT PP TPPO Bidang Penegakan Hukum yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan RAN Sub-GT PP TPPO Bidang Penegakan Hukum. Penyusunan RAN ini merupakan bagian penting dalam melengkapi RAN PP TPPO Tahun 2025–2029, sehingga berbagai upaya penegakan hukum dapat terintegrasi dan saling memperkuat dengan langkah-langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban, serta upaya penanganan TPPO secara keseluruhan,” ujar Nia.
Ia menegaskan, keterkaitan berbagai aspek dalam penanganan TPPO perlu diikuti dengan pembagian peran yang jelas dan koordinasi yang berkesinambungan. Setiap kementerian dan lembaga perlu memastikan rencana aksi yang disusun dapat saling melengkapi serta mendukung pencapaian tujuan RAN PP TPPO 2025–2029.
“Melalui RAN PP TPPO ini, kita ingin memastikan bahwa setiap langkah yang dilakukan dapat saling menguatkan, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum hingga perlindungan dan pemulihan korban. Dengan kolaborasi yang baik, kita berharap upaya penanganan TPPO dapat berjalan lebih terpadu dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para korban,” lanjutnya.
Kemenko PMK juga mendorong agar RAN PP TPPO 2025–2029 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan bersama untuk menggerakkan langkah nyata pencegahan dan penanganan TPPO. Karena itu, setiap rencana aksi perlu dilengkapi arah, target, dan indikator yang jelas serta terhubung dengan mandat dan kontribusi masing-masing kementerian dan lembaga.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan RAN dapat dipantau secara berkala, mengidentifikasi tantangan, sekaligus memperkuat koordinasi apabila terdapat langkah yang perlu diselaraskan. Dengan demikian, berbagai program dan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari satu rangkaian upaya penanganan TPPO yang terpadu.
Sebagai Ketua II GT PP TPPO, Kemenko PMK akan terus mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan maupun pelaksanaan RAN PP TPPO 2025–2029. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang semakin terpadu, efektif, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Sebagai informasi, Pertemuan Konsultasi Penyusunan dan Penyelarasan RAN Sub GT PP TPPO Bidang Penegakan Hukum 2025–2029 menjadi ruang konsultasi dan penyelarasan matriks RAN Sub GT PP TPPO Bidang Penegakan Hukum sebelum menjadi bagian dari RAN PP TPPO 2025–2029. Forum dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua I GT PP TPPO, Bareskrim Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.