KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan finalisasi Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman nasional dalam memperkuat ketangguhan sektor pendidikan terhadap risiko bencana.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Direktorat Mitigasi Bencana BNPB secara luring dan daring di Jakarta, pada Selasa (22/7/2026).
Rapat dihadiri oleh perwakilan BNPB, Kemenko PMK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan difokuskan pada finalisasi substansi SKB enam kementerian/lembaga sebagai landasan pelaksanaan Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029.
Dalam arahannya, Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, menyampaikan bahwa pembahasan substansi Peta Jalan SPAB telah melalui serangkaian koordinasi, termasuk rapat pada 17 Maret dan 18 April 2026. Oleh karena itu, proses finalisasi perlu segera diselesaikan agar implementasi di lapangan tidak mengalami keterlambatan.
"Pembahasan substansi Peta Jalan SPAB telah melalui beberapa tahapan koordinasi. Karena itu, proses finalisasi perlu segera diselesaikan agar implementasinya dapat segera berjalan. Kemenko PMK siap memfasilitasi proses penandatanganan SKB setelah menerima surat resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Menteri Koordinator PMK sebagai dasar pelaksanaan penandatanganan," ujar Merry.
Merry juga menekankan pentingnya percepatan harmonisasi naskah hukum oleh Biro Hukum masing-masing kementerian dan lembaga. Menurutnya, perbedaan perspektif antara aspek hukum dan substansi teknis perlu segera diselesaikan agar SKB dapat diterbitkan sesuai target. Selain itu, ia mengingatkan bahwa implementasi Peta Jalan SPAB perlu segera dimulai agar tidak kehilangan momentum dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman terhadap bencana.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Mitigasi Bencana BNPB menyampaikan bahwa SKB ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Selain memuat pembagian peran enam kementerian/lembaga, dokumen tersebut juga akan dilengkapi dengan rencana aksi, parameter implementasi, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta penunjukan focal point pada setiap kementerian/lembaga untuk mengawal pelaksanaan program.
Pembahasan juga mencakup aspek legal drafting, khususnya terkait periode Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029 yang akan ditetapkan melalui SKB pada tahun 2026. Perwakilan Biro Hukum dari beberapa kementerian/lembaga memberikan masukan agar terdapat justifikasi hukum yang kuat terhadap penggunaan periode tersebut dengan menjadikan capaian tahun 2025 sebagai baseline pelaksanaan program.
Rapat menyepakati bahwa Peta Jalan SPAB Tahun 2025–2029 tetap menjadi acuan bersama enam kementerian/lembaga, dengan target finalisasi draft pada awal Agustus 2026. Selanjutnya, penandatanganan SKB akan difasilitasi oleh Kemenko PMK dan dilaksanakan secara luring, disertai penyusunan executive summary, penunjukan focal point masing-masing kementerian/lembaga, serta strategi diseminasi untuk mendukung implementasi di seluruh Indonesia.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK berharap Peta Jalan Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2025–2029 dapat menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan satuan pendidikan yang tangguh terhadap bencana, memperkuat budaya kesiapsiagaan, serta melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah dari risiko bencana.