KEMENKO PMK — Indonesia tengah memasuki fase aging population (penuaan penduduk) yang menuntut perubahan cara pandang dan strategi dalam pembangunan keluarga. Di tengah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia) dan kebutuhan pemenuhan hak penyandang disabilitas, keluarga menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan setiap individu dapat menjalani kehidupan secara sehat, mandiri, produktif, aman, berpartisipasi, dan bermartabat sepanjang siklus hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, saat menghadiri Rapat Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Dalam paparannya yang bertajuk "Pemenuhan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas melalui Pembangunan Keluarga dan Kependudukan", Deputi yang akrab disapa Lisa tersebut membahas pendekatan life course (siklus hidup).
“Pemenuhan hak harus kita lihat sepanjang siklus hidup, sejak dalam kandungan, usia dini, usia produktif, sampai lanjut usia. Karena itu, keluarga harus diperkuat agar mampu memberikan pengasuhan dan perawatan, sementara lingkungan juga harus dibangun secara inklusif dan adaptif melalui penerapan universal design dan reasonable accommodation,” ujar Lisa.
Lisa menjelaskan bahwa pendekatan life course menjadi penting karena kerentanan pada satu tahap kehidupan dapat memengaruhi kondisi individu pada tahap berikutnya. Penguatan kapasitas keluarga sebagai caregiver (pemberi asuhan), dukungan terhadap kesehatan dan kemandirian, serta akses terhadap lingkungan yang ramah menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan keluarga inklusif.
Upaya tersebut juga perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan long-term care (perawatan jangka panjang) sekaligus menjaga produktivitas ekonomi keluarga.
Dalam paparannya, Lisa turut menyoroti realitas demografi Indonesia. Pada tahun 2026, proporsi lansia telah mencapai 11,96 persen dan diproyeksikan meningkat hingga 19,9 persen pada 2045. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena sekitar 83 persen lansia bergantung secara finansial kepada keluarga, sementara akses jaminan pensiun hanya berkisar di angka 12 persen. Di sisi lain, lebih dari separuh lansia (sekitar 17,75 juta jiwa) berada pada kelompok kesejahteraan desil 1–5.
“Situasi ini menunjukkan bahwa isu lansia tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kesehatan atau kesejahteraan sosial semata. Ada persoalan ekonomi, pengasuhan, perawatan jangka panjang, dan ketahanan keluarga yang harus kita tangani secara bersamaan. Terlebih, terdapat kesenjangan antara umur harapan hidup yang berada di angka 75,5 tahun dengan umur harapan hidup sehat di angka 63,8 tahun, sehingga ada rentang masa sakit sekitar 11,7 tahun yang perlu dipersiapkan dalam sistem perawatan kita,” jelas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa menekankan perlunya transformasi paradigma. Lansia dan penyandang disabilitas harus diposisikan bukan sebagai "beban keluarga", melainkan subjek dan aset keluarga yang memiliki hak, kapasitas, pilihan, serta kontribusi yang dapat terus dikembangkan. Perubahan paradigma tersebut perlu berjalan seiring dengan pembangunan care economy (ekonomi perawatan) yang mengalihkan beban perawatan agar tidak ditanggung keluarga sendirian.
Menurut Lisa, pengembangan ekosistem care economy perlu mencakup berbagai bentuk dukungan, mulai dari pelatihan caregiver, dukungan psikososial, bantuan sosial, hingga pengembangan layanan home care, day care, dan respite care. Ekosistem tersebut diperlukan agar tanggung jawab pengasuhan dapat didukung oleh posyandu, layanan sosial, layanan kesehatan, dan komunitas.
“Kalau kita ingin mengubah lansia dan penyandang disabilitas dari yang selama ini dianggap sebagai beban menjadi aset keluarga dan bangsa, maka ekosistem kerja-kerja perawatan juga harus kita bangun. Kita perlu membangun care economy yang memungkinkan keluarga—termasuk perempuan pekerja—tetap menjalankan fungsi pengasuhan tanpa kehilangan kesempatan untuk produktif, sekaligus memastikan lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan perawatan yang bermartabat,” tegas Lisa.
Selain penguatan keluarga, Lisa menekankan pentingnya satu data keluarga, lansia, dan penyandang disabilitas yang terpilah berdasarkan ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, serta status ekonomi. Profil data tersebut diperlukan agar kebijakan dapat bergeser dari "satu program untuk satu kelompok" menjadi pendekatan di mana satu keluarga memperoleh paket dukungan sesuai dengan kebutuhan spesifik anggota keluarganya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Lisa mendorong pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, keluarga, serta sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat menempatkan lansia dan penyandang disabilitas sebagai co-creator kebijakan, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga mendorong kemandirian dan partisipasi mereka.
Sejalan dengan hal itu, pihak Kemenko Kumham Imipas menyampaikan kesimpulan rapat bahwa transformasi dari regulasi menuju realisasi nyata bagi kesejahteraan lanjut usia dan penyandang disabilitas membutuhkan komitmen dari berbagai pihak.
Terdapat empat langkah penting untuk mewujudkannya: Pertama, mengubah perspektif regulasi agar lebih berbasis hak dan terintegrasi hingga tingkat daerah. Kedua, pemaduan data terpadu (seperti DTSEN, BPS, SIKS-NG, dan Kemenkes) antarinstansi guna memastikan intervensi tepat sasaran dan mencegah duplikasi anggaran. Ketiga, pembentukan dan penguatan kelembagaan di tingkat nasional maupun daerah, seperti Komnas/Komda Lansia serta Komisi Nasional/Daerah Disabilitas. Keempat, perwujudan langkah-langkah tersebut dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan penganggaran yang inklusif.
Seluruh upaya ini mengingatkan kita pada satu pesan penting: melindungi kelompok rentan bukan sekadar memenuhi mandat hukum, melainkan menjadi tolok ukur peradaban sebuah bangsa