Kemenko PMK Gelar Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

KEMENKO PMK - Sistem Akuntabilitas Kinerja merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintah yang baik. Salah satu wujud implementasinya adalah kewajiban pegawai untuk melaporkan kinerjanya secara berkala melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 

Sesuai dengan Permenko PMK No. 4 Tahun 2021 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenko PMK, SKP merupakan salah satu unsur penilaian kinerja individu dalam pemberian tunjangan kinerja. Penilaian SKP didasarkan pada rencana aksi triwulanan yang disusun secara berjenjang dari menteri sampai ke staf pelaksana.

Oleh karenanya, Biro Umum dan Sumber Daya (SDM) Kemenko PMK, Selasa (10/01), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

Membuka Bimtek, Kepala Biro Umum dan SDM Kemenko PMK Khamim menyampaikan terdapat perubahan ketentuan penyusunan SKP. "Tahun lalu, penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan tahun ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN," jelasnya. Hadir sebagai narasumber Direktur Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syamsul.

Menurut Syamsul, prinsip umum pengelolaan kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB No 6 Tahun 2022 adalah bukan sekedar memberikan penilaian (performance appraisal) tetapi juga melakukan pengembangan (performance development. Kemudian, tidak hanya merencanakan diawal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga bagaimana cara memenuhi harapan (how to meet the expectations). 

"Sekarang frame penyusunan SKP sesuai Permen PANRB 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus memenuhi ekspektasi pimpinan," ungkap Syamsul. 

Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya, Syamsul menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. "Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN," ucapnya.

Kegiatan Bimtek berlangsung interaktif pada sesi tanya jawab di akhir sesi sebagai pemahaman bagi peserta Bimtek dalam penyusunan SKP Tahun 2022. 

Kontributor Foto:
Reporter: