Kemenko PMK Gelar Rakor Lanjutan Penyusunan RAN Kepemudaan

Jakarta (16/9) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka membahas penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Layanan Kepemudaan 2020-2024, serta membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Perubahan Perpres No. 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. 

Rakor dilaksanakan selama dua hari, yakni 14-15 September 2020 di Hotel Santika Premiere, ICE BSD, Tangerang Selatan, dan diikuti oleh perwakilan Kemenpora, Kemendagri, Kemensos, Bapennas, dan Setkab.

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK, Yohan, memimpin rapat koordinasi. Dalam pembukaan rapat, Yohan menyampaikan bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa sangat berperan penting. Berdasarkan statistik Pemuda tahun 2019, jumlah pemuda (16-30 tahun) sebanyak 64,19 juta jiwa, lanjut Yohan.

"Artinya satu dari empat orang Indonesia adalah pemuda. Karena itu, keberhasilan pembangunan pemuda merupakan kunci sukses dalam memanfaatkan bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2030 mendatang, di mana angkatan kerja kita (15-64 tahun) mencapai 71%," ujar Yohan.

Yohan melanjutkan, masih banyak tantangan dalam pembangunan kepemudaan, seperti kurang terlibatnya pemuda dalam pembangunan, masalah narkoba, masalah seks bebas, dan tingkat pengangguran pemuda yang tinggi. Saat ini, kata Yohan, terdapat payung hukum yang mengatur pembangunan kepemudaan, yakni UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Perpres No. 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Untuk menyukseskan pembangunan pemuda, Kemenko PMK telah berkoordinasi dengan Kemenpora untuk memastikan Agenda Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Layanan Pemuda 2020-2024 dan RPerpres tentang Perubahan Perpres 66/2017 yang seharusnya sudah tersedia di tahun 2020 ini.

Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Pemuda Wisler Manalu menjelaskan, tujuan RAN Kepemudaan 2020-2024 adalah memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda, serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya.

Sementara untuk  perubahan Perpres No.66/2017, jelas Wisler, akan dilakukan mengingat beberapa pertimbangan, di antaranya karena RAN Layanan Pemuda 2015-2019 telah habis masa berlakunya pada akhir tahun 2019 dan perlu disusun RAN baru periode 2020-2024. 

Wisler menjelaskan, peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) merupakan salah satu isu strategis utama dalam RAN tersebut. Dia menjelaskan, saat ini pihak Kemenpora sudah memetakan bagaimana meningkatkan IPP bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) yang memiliki keterkaitan. 

"Kita sepakati saja kalau kita akan melakukan konsinyering lanjutan untuk membahas RAN dan penyusunan RPerpres. Kita akan minta masukan terhadap itu," jelas Wisler.

Pada sesi diskusi, Yohan menyampaikan, terkait RAN, 23 K/L yang terkait kepemudaan perlu memprioritaskan kegiatan berdasarkan acuan RPJMN 2020-2024 dengan PN, PP, KP, dan ProP yang terkait dan memasukkan indikator kinerja utama, seperti indikator pembangunan pemuda (IPP) dalam satu matriks format delapan kolom (F8K). Layanan Pemuda cukup dengan satu RAN saja. "Variabel-variabel yang merupakan domain IPP bisa dimasukkan dalam RAN setiap target RAN tersebut. Kita siapkan RAN sebagai ruang-ruang yang akan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang ada di 23 K/L. Dengan demikian, RAN yang kita siapkan dapat menjadi pegangan bagi semua K/L yang terkait," ujarnya.

Menurut Yohan, sebelum menyepakati RAN perlu dibuat tim kecil antar kementerian untuk merumuskan koordinasi awal, masukkan isu strategis sebagai desain awal. "Nanti kita tunjuk koordinator sebagai penanggung jawab isu tersebut, penanggung jawab adalah yang memegang kegiatan dan anggaran yang besar, sedangkan yang lain menjadi bagian dari pelaksana isu tersebut," pungkasnya. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: