Kemenko PMK Koordinasikan Percepatan Pemutakhiran DTKS

Garut (27/10) -- Dalam rangka percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. 

KSP dilakukan mengacu pada SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama dalam rapat koordinasi menjelaskan, Kabupaten Garut dilihat dalam persentase perbaikan DTKS status SK DTKS Januari 2020 hanya sebesar 1,1%. 

"Rapat koordinasi ini memberikan gambaran bersama terkait strategi besar khususnya perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) skala besar di tahun 2020 - 2021," terang Ade Rustama dalam rapat koordinasi di Kantor Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Kamis (22/10).

Ade Rustama mengatakan, pada tahun 2021 perbaikan DTKS diarahkan untuk cakupan yang lebih luas sebesar 60%, dengan berkoordinasi antar sektor, serta pelibatan pendamping lokal dalam hal ini melalui pendamping desa dan PKH, dan juga pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan.

"Untuk itu, pada bulan November 2020 akan dilaksanakan uji coba pendataan DTKS di 5 Kabuapaten/Kota, salah satu yang ditunjuk adalah Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut”, ujarnya.

Kabid Pemberdayaan Sosial Kabupaten Garut Abu Yahya menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam melakukan pemuktahiran data kemiskinan di tahun depan melalui verifikasi dan validasi DTKS secara periodik sesuai pedoman pemutakhiran data yang telah disiapkan dan disepakati dengan pemerintah pusat melalui Pusdatin Kementerian Sosial, dengan dukungan anggaran verval dan pelibatan tenaga damping serta peran Puskesos.

Selanjutnya, Camat Sukawening U. Haerudin menyatakan Kecamatan Sukawening pada awal tahun 2019, Dinas Sosial Kabupaten Garut menjalankan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang diterapkan di 442 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Garut melalui Puskesos Desa, salah satunya di Kecamatan Sukawening. Kehadiran Puskesos menambah rasa kepercayaan diri pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan di desa.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi, dihadiri oleh Bapak U. Haerudin selaku Camat Sukaweing, Bapak Abu Yahya selaku Kabid Pemberdayaan Sosial Kabupaten Garut, dan Bapak Rosyidin Kepala Desa Pasanggrahan serta di hadiri oleh Dinas Sosial Kab.Garut, perangkat desa dan tenaga Puskessos sekecamatan Sukawening, serta pendamping PKH. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: