Kemenko PMK Lakukan Bimbingan Teknis Untuk Matangkan Penilaian SPBE

KEMENKO PMK – Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Audit Tools dalam rangka Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemenko PMK Tahun 2024, pada Rabu (12/6/2024).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Perekayasa ahli utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ibu Andrari Grahitandaru, Tim Auditor dari Inspektorat Kemenko PMK dan Tim Auditee dari Biro SIPD dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial.

Inspektur Kemenko PMK Indah Suwarni dalam kegiatan rapat menyampaikan bimbingan teknis dan audit SPBE yang dilakukan Inspektorat sangat penting dilakukan secara rutin untuk meningkatkan nilai kematangan SPBE menjadi level 4.  

"Kegiatan bimbingan teknis diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para peserta sehingga mampu menggunakan audit tools yang dimiliki oleh BRIN untuk infrastruktur dan aplikasi SPBE serta memberikan persamaan persepsi antara auditor dan auditi atas kriteria dari audit aplikasi dan infrastruktur SPBE," ujarnya.

Pelaksanaan audit SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia No.1 tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE. Audit Infrastruktur SPBE adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Infrastruktur SPBE.

Dalam audit SPBE terdapat 47 Indikator yang dinilai untuk mengukur tingkat kematangan pelaksanaan SPBE Kemenko PMK.  
Pada tahun 2023, Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan evaluasi terhadap kematangan SPBE Kemenko PMK. Hasil evaluasi menunjukkan indeks SPBE Kemenko PMK berada pada Level 3,13 dari 5 level yang ditetapkan.

Level 3 menunjukkan kebijakan SPBE Kemenko PMK telah ditetapkan dan mengatur secara lengkap terkait aktivitas penerapan kebijakan SPBE. Level 3 juga menunjukkan proses tata kelola dan manajemen SPBE Kemenko PMK dilaksanakan sepenuhnya oleh semua unit Kemenko PMK dan dilaksanakan sesuai pedoman/standar.  (*)
mksh di