Kemenko PMK Perkuat Payung Hukum RAN PAUDHI 2026–2029

KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan payung hukum Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUDHI) 2026–2029 melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (RPermenko PMK).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam pembahasan pengaturan payung hukum RAN PAUDHI 2026–2029 di Jakarta, pada Kamis (24/9/2026). 

Deputi yang akrab disapa Lisa tersebut menegaskan bahwa penguatan payung hukum diperlukan agar RAN PAUDHI tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi kerangka kerja lintas sektor yang memiliki kejelasan peran, mekanisme koordinasi, serta pemantauan dan pelaporan yang terukur.

“RAN PAUDHI yang komprehensif belum akan efektif tanpa adanya kesepakatan yang mengikat mengenai pembagian peran, koordinasi, serta pemantauan dan pelaporan capaian,” ujar Lisa.

Menurutnya, PAUDHI perlu dipahami sebagai kerangka kerja lintas sektor, bukan semata-mata program atau layanan sektoral. Karena itu, RPermenko PMK diarahkan untuk memperjelas pendekatan holistik dan integratif, kelompok sasaran, layanan esensial, serta pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.

Pengaturan tersebut mencakup lima bidang teknis, yaitu kesehatan-gizi, pengasuhan, pendidikan, pelindungan, dan kesejahteraan sosial, serta bidang tata kelola. Sasaran utama mencakup anak sejak janin dalam kandungan hingga usia enam tahun, dengan dukungan calon ibu, ibu, keluarga, dan penyedia layanan.

Selain substansi RAN, Kemenko PMK juga mendorong penguatan mekanisme kerja Sub Gugus Tugas PAUDHI agar koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif. Mekanisme tersebut meliputi koordinasi berbasis fungsi, pengelolaan data, perencanaan dan penganggaran, koordinasi pusat-daerah, kolaborasi, serta pemantauan dan pelaporan.

Empat kelompok Sub Gugus Tugas yang diarahkan meliputi Kesehatan-Gizi; Pendidikan-Pengasuhan; Pelindungan-Kesejahteraan Sosial; serta Tata Kelola dan Kemitraan. Penguatan tata kelola juga ditujukan untuk membangun keterhubungan data pusat dan daerah, berbagi pakai data, serta menghasilkan laporan tahunan yang terkonsolidasi.

Penyusunan RPermenko PMK saat ini memasuki tahapan praharmonisasi. Setelah pembahasan teknis tersebut, agenda akan dilanjutkan melalui Diskusi II: Pengaturan Yuridis pada Rabu (30/9/2026).

Lisa menekankan bahwa pengaturan ke depan perlu memperkuat keterhubungan layanan tanpa menambah beban kelembagaan di daerah, dengan mengoptimalkan struktur dan forum yang telah tersedia.

“Kita ingin pengaturan ini tidak menambah beban, khususnya bagi daerah. Yang perlu diperkuat adalah bagaimana struktur yang sudah ada dapat bekerja secara lebih terhubung, dengan pembagian peran dan mekanisme koordinasi yang jelas,” tegas Lisa.

Melalui penyusunan RPermenko PMK tersebut, Kemenko PMK mendorong agar RAN PAUDHI 2026–2029 dapat segera memiliki landasan implementasi yang lebih operasional dan menjadi acuan bersama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Pengaturan ini pada akhirnya harus memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu kerangka yang sama, sehingga setiap anak memperoleh layanan yang holistik, integratif, dan berkesinambungan,” pungkas Lisa.

Pertemuan ini dihadiri oleh anggota Sub Gugus Tugas PAUDHI dan perwakilan biro hukum kementerian/lembaga.

Reporter: