Kemenko PMK Persiapkan Videografis Disabilitas Seri Kedua

Jakarta (12/12) -- Cara pandang melihat isu disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan charity based menjadi menjadi rights based. Hal itu berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Karena itu, Kemenko PMK yang tengah menyusun videografis disabilitas seri kedua harus menyesuaikannya. Demikian diskusi penyusunan finalisasi videografis disabilitas seri kedua yang berlangsung kamis sore di ruang rapat lantai 11 Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Dalam pengantarnya, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, bahan sosialisasi KIE kesatu cukup membantu memberikan gambaran pemahaman bagi sektor dan stakeholders mengenai substansi UU No 8 Tahun 2016. Adapun penyusunan konsep videografis seri kedua UU tentang Penyandang Disabilitas diperlukan dalam pemilihan fokus berdasarkan substansi dari UU No.8 Tahun 2016 dan evaluasi (durasi, konsep, dan compatible di media sosial) dari videografis seri kesatu. 

Pada kesempatan ini pula Ade berpesan agar pemilihan materi dapat dilakukan berdasarkan prioritas titik intervensi, sesuai dengan hasil pengamatan dan pengalaman perkembangan isu disabilitas di lapangan. Diskusi ini sendiri kemudian diisi dengan sharing informasi mengenai substansi dan materi dari  bahan videografis seri kedua.Dipaparkan pula, update progres penyusunan konsep note videografis.

Kontributor Foto:
Reporter: