KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dalam hal ini Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri, didampingi oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan, Roos Diana Iskandar, pagi ini memimpin rapat koordinasi pemulangan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Rapat ini merupakan rapat persiapan pemulangan dan pemberdayaan PMIB dari Malaysia. Pada tahun 2021, pemerintah tercatat sudah memulangkan PMIB sebanyak 924 orang melalui jalur udara dan 1.013 orang melalui jalur laut. Jumlah tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah PMIB dari Malaysia yang diamanatkan oleh DPR untuk dipulangkan, yakni sejumlah 7.200 orang. Saat ini masih tersisa lebih dari 5.000 orang, sehingga banyak PMIB yang perlu untuk dipulangkan secara bertahap dari Semenanjung, Kota Kinabalu, dan Tawau. PMIB yang dipulangkan diutamakan bagi PMIB yang berada pada kondisi rentan, mengingat saat ini depo imigrasi di Malaysia sudah penuh tidak hanya oleh PMIB tetapi warga asing lainnya yang ada di malaysia.
“saya mohon betul untuk segera dipersiapkan rencana pemulangan PMIB di Malaysia mengingat pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, dan saya juga mengharapkan untuk memperhatikan SE Kasatgas Covid-19 No 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan dinas keluar negeri pada masa pandemi Covid 19” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMIB.
Femmy menambahkan, pelindungan PMI tidak lepas dari program pemberdayaan PMI purna, karena jika tidak segera dibantu atau ditangani PMI purna ini bisa kembali lagi berangkat keluar negeri dan menjadi PMI bermasalah kembali. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan hasil rakor 18 Agustus 2021, dimana telah disepakati dan ditetapkan dimana Kementerian Ketenagakerjaan yang dibantu oleh BP2MI sebagai Koordinator tim kecil bersama-sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkop UKM, Kementerian Pertanian, PT PNM dalam pemberdayaan PMI. Untuk itu tugas dari koordinator adalah memetakan pemberdayaan PMIB yang telah dipulangkan ke daerah asal berdasarkan data by name by address.
Dalam RTM Pelindungan PMI dan Penguatan GT PP TPPO pada bulan Maret, Femmy menyebutkan bahwa Menko PMK meminta agar pendataan di tingkat desa bisa disediakan slot satu indikator variabel tentang calon PMI/PMI/PMI Purna, supaya nanti secara nasional bisa diketahui bagaimana upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh K/L terkait.
Dalam hal pemulangan PMIB terdapat berbagai kendala yang dihadapi yaitu sebagai berikut: 1) Terbatasnya sarana dan prasarana terkait penampung sementara; 2) Tidak lengkapnya informasi identitas dari PMIB; 3) Kurangnya koordinasi berkaitan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemulangan PMIB ke daerah asal; 4) Terbatasnya penganggaran pemulangan ke daerah asal. Sedangkan Berkaitan pemberdayaan PMI, harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Koordinasi antara pusat dan daerah ini memang harus dikuatkan supaya beban ini tidak hanya ditanggung oleh pemerintah pusat oleh K/L terkait tetapi juga bisa didukung anggaran dari daerah setempat.
“Pemberdayaan PMI ini sangat penting, karena kita semua harus mendorong tumbuhnya ekonomi di daerah sampai dengan tingkat desa termasuk juga memberdayakan PMI purna“ Tambah Femmy.
Diakhir paparannya, Femmy mengharapkan sinergi dalam rangka persiapan pemulangan dan pemberdayaan PMI ditingkatkan, agar para PMI ini dapat ditangani dengan baik dan dilakukan program pemberdayaan. Untuk itu, Perlu adanya penguatan peran tim kecil dalam program pemberdayaan PMIB