Jakarta (23/2) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Pembahasan Penilaian Mandiri Sistem Merit di lingkup Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (23/2).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai Mandiri Sistem Merit Kemenko PMK yang juga merupakan Staf Ahli Menko PMK Bidang UMKM Aris Darmansyah Edisaputra dan menghadirkan narasumber Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Septiana Dwiputrianti.
Aris Darmansyah selaku pimpinan rapat menjelaskan, penilaian sistem merit didasari dari keadaan ASN di Kemenko PMK. Beberapa hal yang dinilai dalam penilaian sistem merit ini yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin.
"Penilaian Sistem Merit ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ASN di lingkup Kemenko PMK," ujar Aris.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Penilaian Mandiri Sistem Merit ini nantinya diisi oleh tim penilai internal Kemenko PMK dari berbagai kelompok kerja melalui aplikasi SIPINTER. Setelah diisi, kemudian akan diverifikasi oleh tim KASN.
Aris menerangkan, Tim Penilai Mandiri Sistem Merit Kemenko PMK akan menyiapkan materi penilaian dan akan segera menyelesaikan penilaian secepatnya pada minggu ini.
"Kita selesaikan minggu ini juga untuk menyelesaikan materi untuk pengisian penilaian Sistem Merit," tegasnya.