Kemenko PMK Terus Kawal GTP3 Berantas Kasus Pornografi

KEMENKO PMK — Kemenko PMK terus bekerja keras mengawal implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dalam rangka memberantas kasus-kasus pornografi yang masih berkeliaran di ranah digital hingga saat ini.

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Mustikorini Indrijatiningrum menyampaikan, Kemenko PMK mendapati sejumlah kendala yang masih dihadapi oleh kementerian dan lembaga teknis yang tergabung dalam GTP3, diantaranya kurang masifnya kampanye/sosialisasi pencegahan dan penanganan pornografi, disisi lain tersebarnya konten negatif tiada henti.

“Kita masih perlu meningkatkan intensitas sosialisasi dan kampanye bahaya mengonsumsi konten pornografi agar masyarakat lebih teredukasi. Upaya ini mutlak dilakukan karena konten negatif di media sosial berkembang sangat pesat meskipun Kementerian Kominfo telah masif melakukan tracing dan pemberantasan,” ujar Indri.

Selain itu, Indri juga menemukan masin adanya ketidakseragaman pemahaman dalam menilai batas-batas pornografi dan kesusilaan seksual, kurangnya implementasi regulasi di daerah, serta belum adanya mekanisme pelaporan dari daerah kepada pusat.

“Perlu ada gerakan nasional yang dilakukan secara serentak dan masif dalam rangka pencegahan dan penanganan pornografi. Sehingga diharapkan gerakan nasional ini dapat memacu daerah aktif melaksanakan amanah regulasi yang ada,” imbuh Indri.

Menko PMK seperti diketahui sebagai Ketua GTP3 dengan Ketua Harian Menteri Agama serta 15 kementerian dan lembaga yang tergabung sebagai anggota. Menurut Indri, aturan ini memerlukan penyesuaian untuk menunjang pelaksanaan teknis secara lebih efektif dari hulu hingga hilir, dari pencegahan, penanganan hingga penindakan.

Indri mengatakan, selanjutnya akan digelar rapat koordinasi dalam skala nasional yang menghadirkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat melaporkan pelaksanaan GTP3 di tingkat daerah.

Kontributor Foto:
Reporter: