Kemenko PMK Tinjau Penanganan Gempa Bengkulu, Dorong Rumah Tahan Gempa dan Kolaborasi Bantuan

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi di Bengkulu, pada Minggu (23/5/2025).

Kunjungan ini dilakukan bersama tim Kemenko PMK dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan tepat.

"Pemerintah terus mendorong percepatan penanganan dampak bencana dan memastikan proses pemulihan berjalan inklusif, aman, dan berketahanan," ujar Deputi Lilik.

Gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo yang kemudian diperbarui menjadi 6,0 magnitudo dengan kedalaman 84 kilometer terjadi pada Jumat (23/5) pukul 02.52 WIB. Guncangan berdampak pada kerusakan bangunan di sejumlah wilayah, dengan total 343 rumah terdampak, terdiri atas 42 unit rusak berat dan 301 unit rusak sedang dan ringan (data sementara).

Gubernur Bengkulu memimpin apel bersama TNI, Polri, dan seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan pembersihan puing dan rumah rusak berat di Perumahan Raflesia Asri dengan dukungan alat berat. Di sisi lain, pemerintah daerah menggalang partisipasi multipihak, termasuk wali kota, bupati, Baznas, forum CSR perbankan, dan kalangan pengusaha, untuk mendukung pembangunan kembali rumah-rumah warga.

Sejauh ini, dana bantuan yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,1 miliar dan akan digunakan untuk membangun kembali rumah warga yang rusak berat. BNPB menekankan untuk bantuan Dana Stimulan bantuan pembagunan rumah harus memenuhi standar Rumah Tahan Gempa (RTG) dalam proses rehabilitasi.

BNPB juga telah menyalurkan bantuan logistik dan peralatan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat. Bantuan yang diserahkan secara simbolis kepada warga mencakup 200 paket sembako, 50 unit tenda keluarga, 1 unit tenda pengungsi, 100 selimut, 100 matras, 50 velbed, dan 100 kotak makanan siap saji.

Status tanggap darurat telah ditetapkan oleh Wali Kota Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor 110/2025, berlaku sejak 25 hingga 29 Mei 2025.