Keperantaraan Usaha dan Dampak Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan

Jakarta (13/11) -- Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan menjadi salah satu  fokus utama Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020. Salah satu poin yang menjadi bagian dari pengentasan Kemiskinan ialah kebijakan Keperantaraan Usaha dan Dampak Sosial.

Rabu sore ini Kemenko PMK secara khusus menggelar rapat koordinasi pemaparan RKP 2020 Tentang KP2 - Keperantaraan Usaha dan Dampak Sosial di ruang rapat lt 11 Kemenko PMK. Rakor dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama. 

Dikatakannya, pemerintah memiliki sejumlah kebijakan strategis terkait Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan yang menjadi salah satu  fokus utama RKP 2020. Kebijakan itu diantaranya, meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan. Kebijakan selanjutnya, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. Selain itu, pemerintah juga bermaksud meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk. Juga meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan. Termasuk, memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi.  

Sementara itu Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas pada kesempatan ini memaparkan strategi pengembangan ekonomi lokal melalui model keperantaraan usaha dan dampak sosial. Menurutnya, pada maret 2019, jumlah penduduk miskin mencapai 25, 14 juta. Dengan kata lain tingkat kemiskinan 9,41% atau terdapat 1 warga miskin dari setiap 10 warga Indonesia. Karenanya program pemberdayaan ekonomi kelompok miskin dan rentan harus ter inklusi kedalam rantai bisnis yang lebih besar dengan memanfaatkan inovasi terbaru dan skema pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kontributor Foto:
Reporter: