Menko PMK Instruksikan Jajarannya Perkuat Pengendalian Program Penanganan Covid-19

Jakarta (16/4) -- Selain mengawal penanganan Covid-19 di Indonesia, Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta jajarannya untuk memperkuat pengendalian kebijakan penanganan Covid-19.

"Untuk melaksanakan peran Kemenko PMK, saya minta para Deputi menggali langsung masalah-masalah penanganan Corona di daerah. Temukan fakta-fakta yang sifatnya kualitatif, seperti layanan pasien, bagaimana pelacakan kasus hingga kebutuhan APD," tegas Muhadjir mengawali arahannya saat membuka Rapim intern Kemenko PMK yang dilakukan melalui video conference, sore hari ini (16/04).

Muhadjir menambahkan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 berfokus pada 'Trisula' kebijakan, pertama, bidang kesehatan untuk penanganan kasus, penyediaan faskes dan alkes, dll; Kedua, melindungi masyarakat rentan akibat dampak Covid-19; dan Ketiga pengamanan fundamental ekonomi nasional melalui paket-paket kebijakan ekonomi.

Selain monitoring dan evaluasi "Trisula" kebijakan, sebut Muhadjir, perlu juga dicermati potensi penyelewengan dengan adanya kelonggaran-kelonggaran kebijakan di bidang ekonomi, misal kemudahan impor alkes, pengadaan alkes, keringanan pajak, dll.

"Niat baik yang sudah diambil pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19 seperti memudahkan impor dan pengadaan, serta menjaga agar dampak ekonomi tidak terlalu berat, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/golongan", tegas Menko PMK.

Oleh karena itu, pengendalian yang dilakukan Kemenko PMK dengan supervisi atas proses pelaksanaan kebijakan-kebijakan terkait Covid-19 sangat penting dan strategis.

Hadir dalam rapat secara daring Seskemenko PMK, para Deputi dan Staf Ahli serta seluruh Staf Khusus Menko PMK.