KEMENKO PMK — Kemenko PMK menegaskan pentingnya percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten. Upaya ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah agar masyarakat terdampak segera mendapatkan hunian layak dan infrastruktur dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Tim Kemenko PMK bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak pada 17–19 September 2025. Tim Monitoring dan Evaluasi Kemenko PMK dipimpin oleh Fungsional Ahli Madya, Hotman Sihite.
“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini sangat penting agar masyarakat terdampak dapat segera pulih. Sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan, terutama dalam penyediaan hunian tetap dan infrastruktur dasar,” ujar Hotman.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemenko PMK mencatat bahwa di Kecamatan Lebak Gedong terdapat 221 Kepala Keluarga yang siap direlokasi ke lahan yang telah dinyatakan clean and clear serta disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Relokasi dan pembangunan hunian tetap akan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB dengan dukungan teknis dari Resimen Zeni Konstruksi (Menzikon).
Adapun di Kecamatan Cipanas, sebanyak 94 Kepala Keluarga juga siap direlokasi. Namun, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) perlu dilakukan penyesuaian mengikuti harga satuan terbaru. Pendanaan program ini akan diarahkan melalui mekanisme hibah agar prosesnya lebih cepat dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Hotman menjelaskan bahwa selain kebutuhan hunian, masyarakat di Cipanas juga mendesak memerlukan pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk akses jalan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius karena rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya soal rumah, tetapi juga menyangkut pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, BPBD Kabupaten Lebak turut didorong untuk meningkatkan kapasitas pelaporan dan pemantauan melalui penggunaan Kartu Kendali Monitoring dan Evaluasi RESPON Kemenko PMK. Alat ini dirasakan sangat membantu untuk mempercepat pelaporan, memudahkan pemantauan, sekaligus meningkatkan kinerja penanganan pascabencana.
“Dengan adanya Kartu Kendali Monev RESPON, BPBD dapat melakukan pelaporan lebih cepat dan sistematis. Ini akan sangat mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus memastikan program berjalan transparan dan akuntabel,” jelas Hotman.
Kemenko PMK menegaskan kembali bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Lebak membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kolaborasi agar masyarakat terdampak segera bangkit dengan dukungan hunian layak, infrastruktur memadai, serta kepastian keberlanjutan pembangunan di wilayah terdampak.
Turut hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi antara lain perwakilan BNPB, BPBD Kabupaten Lebak, jajaran Kementerian ATR/BPN, Resimen Zeni Konstruksi, serta perangkat daerah terkait.