KEMENKO PMK - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melestarikan warisan budaya dan alam di Indonesia. Warisan suatu bangsa dinilai memiliki peranan penting dalam kemajuan bangsa.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Jazziray Hartoyo saat memimpin rapat Koordinasi Komitmen Pemerintah Indonesia Terhadap Pelestarian Warisan Dunia Indonesia secara virtual, Jum’at (13/5).
“Saya ingin kita dapat menghimpun gagasan dan informasi mengenai upaya sistematis dalam melestarikan warisan dunia Indonesia dan menindaklanjuti 19 usulan warisan dunia yang menjadi tentative list,” kata Jazziray.
Sebagai Penanggungjawab Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia, Jazziray menindaklanjuti isu Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Pelestarian Warisan Alam Dunia dan Rencana Pelaksanaan Reactive Monitoring Mission (RMM) di Taman Nasional Lorentz (TNL) tanggal 7 April 2022 lalu.
“Ada tiga isu yang harus segera ditindaklanjuti, yakni RMM ke TN Lorentz, perubahan boundary TRHS (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra), Serta HIA (Heritage Impact Assessment) Situs Borobudur,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat beberapa situs warisan dunia yang terancam konservasi memerlukan operasi besar dan ditempatkan sebagai Wolrd Heritage List in Danger atau Warisan Dunia Dalam Bahaya.
“Salah satunya yang masuk list in danger itu TRHS, oleh karena itu kita harus meningkatkan kesadaran internasional terhadap ancaman serta mendorong tindakan untuk menetralkan,” kata Jazziray.
Jelasnya, ancaman terhadap situs yang berupa budaya yakni berupa bahaya potensial yang dapat memiliki efek buruk pada karakteristik dari sebuah budaya.
Dalam kasus situs alam, bahaya dipastikan termasuk penurunan yang serius pada populasi suatu spesies yang terancam punah atau yang berharga lainnya atau kerusakan keindahan alam atau nilai ilmiah properti oleh kegiatan buatan manusia.
Sementara itu Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar mengatakan, untuk mengeluarkan warisan dunia Indonesia dari Wolrd Heritage List in Danger, pemerintah RI harus melakukan sinergi pelestarian warisan alam Indonesia dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia.
“UNESCO office Jakarta telah menerbitkan
Boundary review atas TRHS dan diperlukan strategi dan tindak lanjut dari Pemri,” ujar Ismun, sapaannya.
Diketahui, TRHS telah dienkripsi pada tahun 2004 akan tetapi pada tahun 2011 TRHS dimasukkan ke dalam daftar 'Warisan Duria dalam Bahaya’ sehingga memerukan tindak lanjut serta komitmen dari Pemri terkait penyelesaiannya.
Adapun Dit Pengelolaan KK KSDAE KLHK Leni Hasan mengatakan, pelaksanaan RMM yang rencananya akan dilaksanakan pada pada bulan Juli 2022, Pemri diharapkan agar memperhatikan keamanan dari delegasi yang akan berkunjung ke lokasi situs.
“Untuk HIA Borobudur, Ditjen Kebudayaan telah menyelesaikan dokumennya pada akhir 2021. Dokumen ini terdiri dari executive summary yang disampaikan kepada Mendikbudristek, dan juga akan diserahkan kepada UNESCO sebagai bagian dari (State of Conservation) SOC pada Desember 2022,” tandasnya.
Tambahnya, tentative list kategori warisan budaya oleh Ditjen kebudayaan sebagian diantaranya telah dimasukkan dalam usulan baru atau telah dilakukan kajian terkait tindak lanjutnya.
“Untuk strategi Pemri akan dikoordinasikan ebih lanjut bersama dengan pemangku kepentingan lainnya nanti,” tutupnya.
Hadir dalam rapat tersebut secara daring, Dit Pengelolaan KK KSDAE KLHK Leni Hasan, Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemenlu, perwakilan Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, dan perwakilan Kemenko Marves.