Jakarta (15/11) -- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian/lembaga terkait mengadakan rapat lanjutan membahas tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan agar isi RUU PKS benar-benar dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"RUU PKS dirancang dengan tujuan untuk menjadi perubahan hukum dalam memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya seraya memimpin rapat.
Ghafur menjelaskan, RUU PKS mengacu pada ketertiban Undang-undang Dasar 1945. Tujuannya agar kekerasan seksual yang dialami oleh masyarakat Indonesia dapat mengalami penurunan.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI juga mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Para peserta rapat yang hadir, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun turut berkomitmen akan mendukung upaya percepatan pencegahan kekerasan seksual.