Pemerintah Lakukan Pematangan Pemutakhiran DTKS 2021

Menko PMK: Momentum Perbaikan Akibat Pandemi Covid-19

Jakarta (29/12) -- Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi seluruh negara di dunia. Pandemi Covid-19 yang merebak telah merusak berbagai tatanan kehidupan, termasuk di Indonesia. Berbagai sektor kehidupan mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan sosial budaya telah dikacaukan karena adanya pandemi virus corona.

Pemerintah Indonesia tak hanya diam menghadapi keadaan. Di pengujung tahun dan dalam situasi pandemi ini, pemerintah melakukan persiapan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan dilakukan pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pandemi menjadi momentum untuk menyediakan DTKS yang lebih baik, berkualitas, dan lebih akurat.

"Termasuk tambahan data-data baru yang didapat akibat pandemi Covid-19. Sehingga kesalahan eksklusi error dan inklusi error bisa segera diatasi (inclusion error: orang yang tidak berhak menerima manfaat tetapi masuk database, exclusion error: orang yang berhak menerima manfaat tetapi tidak masuk di database sebagai penerima manfaat)," ujar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Persiapan Pemutakhiran DTKS Tahun 2021, secara virtual, pada Selasa (29/12).

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, berbagai upaya persiapan pemutakhiran DTKS telah dilakukan. Antara lain penyiapan data prelist (data dasar pencetakan formulir kegiatan Verifikasi dan Validasi dengan satuan Rumah Tangga), proxy mean testing/PMT (metode statistik yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan), penyiapan kuesioner, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, organisasi pendataan di lapangan, dan juga masalah operasional yang lain. 

"Dalam kaitannya dengan DTKS ini tentu saja yang jadi ujung tombak dari pelaksanaan adalah Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kewenangan penuh di tangan Kemensos bagaimana pelaksanaan pemutakhiran data bisa terlaksana dengan baik," jelas dia.

Menko PMK mengatakan, metodologi pemeringkatan dan penelitian data DTKS harus jelas dan disosialisasikan sampai ke pemerintah daerah. Karena itu, dia meminta agar Kemensos dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan DTKS seperti BPS, Bappenas, TNP2K, Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkop UKM, BKKBN untuk merancang pemutakhiran data.  

"Selain itu, keterlibatan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ownership (terhadap program dan kegiatan daerah) sangat diperlukan, dan peningkatan kapasitas untuk mereka yang menjadi petugas operator dari data yang kita susun," cetusnya.

Menko Muhadjir berharap, pemutakhiran data yang dilakukan akan menghasilkan satu data yang lebih komprehensif dan multi aspek sesuai dengan kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga dengan satu sumber data yang sama yaitu rumah tangga dan individu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Kementerian atau Lembaga pasti telah memiliki metodologi sendiri-sendiri, karena itu BPS perlu memformulasikan ulang sehingga menjadi data tunggal yang valid dan selalu terupdate, agar data dapat digunakan bersama-sama," tandasnya.

Sebagai informasi, Rapat Tingkat Menteri diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkop UKM Teten Masduki, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, perwakilan Kemenkes, Bappenas, TNP2K. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: