KEMENKO PMK – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengambil langkah cepat untuk memperkuat sistem pelayanan dan menekan beban masalah kesehatan jiwa di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).
Dalam arahannya, Sukadiono menyampaikan bahwa Sekretariat TPKJM Tingkat Pusat telah merancang 14 kegiatan prioritas bagi kelompok kerja (Pokja) yang diharapkan dapat secara efektif menurunkan beban masalah kesehatan jiwa di masyarakat. Masing-masing Pokja diinstruksikan untuk mencermati kegiatan tersebut, menetapkan lini masa pelaksanaan, serta menyusun indikator capaian yang terukur. Ia menekankan perlunya tindak lanjut yang konkret dalam mengatasi persoalan ini, bukan sekadar ruang diskusi semata.
“Rencana kerja Pokja I hingga VI TPKJM Tingkat Pusat yang disusun ini tidak hanya bersifat administrasi, tetapi harus menjadi pedoman operasional. Di dalamnya harus memuat kegiatan prioritas, jadwal pelaksanaan, indikator capaian, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur,” ujar Sukadiono.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, setiap Pokja diminta untuk segera melakukan koordinasi internal dan menyusun matriks rencana kerja sebelum tanggal 3 Maret 2026. Terhitung mulai tanggal tersebut, seluruh pihak diwajibkan untuk memperbarui informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan secara rutin pada tanggal 3 setiap bulannya, yang hasilnya akan direkapitulasi dan dimonitor secara langsung oleh Sekretariat TPKJM. Di samping itu, pemerintah juga bersepakat untuk melakukan pendampingan pembentukan TPKJM di daerah dengan berpedoman pada petunjuk teknis terbaru.
Pertemuan tersebut juga membedah berbagai tantangan nyata di lapangan yang terekam dalam catatan diskusi lintas sektor. Kementerian Kesehatan menyoroti adanya kesenjangan, di mana terdapat sekitar 3.000 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum menerima layanan kesehatan. Kapasitas institusi juga masih terbatas, mengingat baru 44 persen rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa, dan belum seluruhnya mencakup fasilitas rawat inap.
Untuk memecahkan kebuntuan di daerah, Kemenko PMK menyoroti pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan advokasi regulasi kepada kepala daerah.
“Daerah perlu memuat tentang kesehatan jiwa dalam dokumen RPJMD dan Renstra, sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pelayanan ini,” tegasnya.
Diskusi tersebut turut menyepakati kolaborasi antar-kementerian untuk memperkuat ekosistem kesehatan jiwa yang terintegrasi. Di ranah pendidikan, edukasi dan skrining kesehatan jiwa akan diperkuat melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahapan pemulihan, Kementerian Sosial tengah menyusun peraturan menteri mengenai rehabilitasi sosial dan standardisasi kelayakan panti. Sementara pada aspek kampanye, literasi kesehatan jiwa akan digerakkan ke tengah masyarakat, berfokus pada peran keluarga dan lingkungan pascarehabilitasi. Seluruh data terkait penanganan ODGJ ini nantinya juga disepakati untuk diintegrasikan ke dalam platform nasional SatuSehat.
Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pusat Statistik, serta kementerian/lembaga dan mitra pembangunan terkait lainnya.