Jakarta (26/08) – Sehubungan dengan rencana diterapkannya aplikasi pelaporan bantuan operasional sekolah (RKAS) pada tahun 2019, Kemenko PMK mengadakan rakor penggunaan dana BOS tahun 2020 di ruang rapat lantai 4 Kemenko PMK, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Masyarakat, Femmy Eka Kartika Putri.
Femmy menjelaskan tujuan utama dari rakor ini adalah untuk menerapkan sistem aplikasi RKAS untuk pelaporan dana bos beserta payung hukum dalam menggunakan aplikasi RKAS, serta rencana penggunaan dana BOS tahun 2020, agar program bantuan pemerintah agar tepat, efektif dan efisien, serta memastikan peran Pemda sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam paparanya, Femmy mengatakan sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, Bantuan operasioanal sekolah regular atau yang disingkat BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. Misalnya, membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sesuai standar SNP, mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, serta pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian.
“Selama ini pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS dilakukan dengan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; melakukan evaluasi setiap tahun; dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: RKJM disusun setiap empat tahun; RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; serta RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya,"
tambah Femmy.
Femmy menjelaskan, pertanggungjawaban BOS reguler memang rumit. Untuk itu diperlukan pertanggungjawaban keuangan serta laporan tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Bentuk format laporan rekapitulasi penggunaan dana di sekolah harus disesuaikan dengan delapan program/ kegiatan pengembangan yang ada pada format. Sementara Juknis tidak ada petunjuk tentang penggunaan dana BOS yang langsung terkait dengan ke delapan program/kegiatan pengembangan.
Di akhir paparannya, Femmy berharap rakor ini bisa memberikan masukan landasan hukum yang digunakan terkait pelaporan dana BOS.