Perkuat Pelaksanaan Kebijakan PAUD HI di Satuan Raudhatul Athfal

KEMENKO PMK -- Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUDASMEN) Kemenko PMK Dian Vitasari menyampaikan, pentingnya pemenuhan hak tumbuh kembang anak secara terintegrasi di layanan satuan PAUD.

Hal ini disampaikannya pada Diskusi Terpumpun Penguatan Program Layanan PAUD HI Guru dan Pengawas Raudhatul Athfal (RA) se-Jabodetabek yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan RA, Kemenag, di Bogor, Jumat (10/11/2023).

"Penguatan implementasi Kebijakan  Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) Perlu dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan tahun 2025," ujar Dian.

Lebih lanjut Dian Vitasari menambahkan bahwa dalam rangka mendukung Layanan PAUD HI Guru dan Pengawas Raudhatul Athfal (RA) serta pelaksanaan Wajib Belajar 13 tahun, penguatan dan sinergi kebijakan PAUD HI di 4 (empat) Satuan RA Kemenag akan diimplementasikan mulai tahun 2024 sebagai RA Percontohan melaksanakan PAUD HI mengacu Perpres No.60 tahun 2013, dan RAN PAUD HI 2020-2024.

Diketahui, hingga saat ini dari satuan pendidikan keagamaan hanya PAUD Pasraman (Hindu) dari Kemenag yang telah melaksanakan kebijakan PAUD HI. Keberadaan 50 Pasraman PAUD HI hingga 2024 tersebut telah dibekali juga dengan Bimtek Guru terkait wawasan PAUDHI. Diharapkan dengan berlanjutnya program PAUD HI sampai ke ranah RA akan semakin memperkuat pembangunan manusia Indonesia.

"Empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI  dapat mengimbas ke ribuan Raudhatul Athfal Berkualitas di seluruh Provinsi, Kabupaten/ Kota hingga Desa," harapnya.

Hadir pada diskusi terpumpun tersebut, Kasubdit RA , Zulpan Syarif mewakili Direktur GTK Madrasah Kemenag, serta  narasumber bapak Kawiyan ( KPAI),  Atwirlany Ritonga (KPPPA), dan Abdul Munir serta Khairul Anam (tim inovasi Kemenag). 

Kontributor Foto:
Reporter: