KEMENKO PMK – Dewasa ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus kekerasan berbasis gender di ranah keluarga semakin mengkhawatirkan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi kasus orang tua membunuh anak kandungnya sendiri di daerah Depok, dan bentuk kekerasan lainnya terhadap pasangan dan anak-anak menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga masuk ke kategori darurat.
Menanggapi kasus-kasus tersebut, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan Dalam Keluarga, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (31/01/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, tujuan dari rapat yaitu untuk menggalang sinergitas untuk efektifitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam keluarga.
Deputi yang akrab disapa Lisa itu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, terdapat 8 fungsi keluarga, yaitu: Fungsi Keagamaan; Fungsi sosial Budaya; Fungsi Cinta Kasih; Fungsi Perlindungan; Fungsi Reproduksi; Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan; Fungsi Ekonomi; Fungsi Pembinaan Lingkungan.
"Terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam keluarga ini disebabkan adanya fungsi keluarga yang tidak berfungsi optimal," jelasnya.
Lisa menyampaikan, ketahanan keluarga akan terjadi bila fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal. Perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang setara dalam keluarga baik dalam hal domestik dan publik. Mulai dari mendapatkan perlindungan kesehatan akses pendidikan, mengaktualisasikan diri, setara dalam pengasuhan anak dan reproduksi, dan tidak ada beban ganda.
"Keluarga akan berfungsi optimal jika ada keseimbangan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki, suami istri, serta anggota keluarga," jelasnya.
Rapat ini turut di hadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan perempuan (KPPPA), Kementerian Agama, Bappenas, Kemendagri dan perwakilan pemerintah daerah.
Dalam rapat masing-masing perwakilan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga menyampaikan pendapat. Nara sumber dari BKKBN, Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Irma Ardiana menyampaikan bahwa pihaknya memiliki Bina Keluarga Balita Holistik Integratif Unggulan (BKB HIU). Orangtua akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari para Kader BKB terlatih agar mampu menerapkan kelas pengasuhan yang berkesinambungan dirumah.
Kemudian, perwakilan KPPPA menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kampanye untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, keadilan gender, dan mencegah kekerasan seksual. Perwakilan dari Kementerian Agama menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program bimbingan perkawinan dengan materi penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan di setiap direktorat keagamaan.
Sementara, Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Messi Annisa menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan dalam hal sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan perempuan dan anak antara lain melalui RW ramah anak, RIRA atau rumah ibadah ramah anak, peningkatan kapasitas kader serta pengembangan kewirausahaan baru dan perempuan pengusaha.
Deputi Lisa menyampaikan, perlunya sinergitas antar stakeholder dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam keluarga.
Pada sesi penutup disampaikan hasil rapat koordinasi yang perlu ditindaklanjuti baik dari sisi pencegahan maupun penanganan. "Sebagai upaya pencegahan perlu dilakukan mapping data keluarga rentan; Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) secara masif, kampanye yang bersifat nasional dengan konten terkait ketahanan keluarga, kesetaraan gender dalam keluarga; penguatan kapasitas pendampingan dengan modul pelatihan yang terpadu; penguatan regulasi; serta sinergitas dan konvergensi program/kegiatan dengan fokus pada keluarga keluarga. Selain itu dalam upaya penanganan perlu dilakukan integrasi layanan dan penguatan kapasitas pemerintah daerah sampai pemerintah desa," ujar Lisa.