Presiden Luncurkan Perpres Revitalisasi Vokasi, Kejar Kualitas SDM Bonus Demografi

KEMENKO PMK – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV). Peraturan ini diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa (21/02/2023).

Dalam amanatnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perubahan terjadi di berbagai sektor kehidupan dengan sangat cepat. Hal ini membuat masyarakat harus beradaptasi dengan keahlian dan sektor pekerjaan baru. Apalagi, saat ini Indonesia tengah menyongsong bonus demografi. 

Karenanya, dia meminta bonus demografi dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sarana negara untuk bisa masuk ke dalam 5 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2045.

"Karena itu kita harus bisa bekerja dengan cepat dalam meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri dan siap berkompetisi di pasar kerja global dengan memiliki keahlian baru," tutur Joko Widodo saat menyampaikan amanat secara daring melalui video singkat.

Presiden mengatakan, pembangunan infrastruktur telah banyak dilakukan selama 7 tahun terakhir. Sehingga saat ini Indonesia membutuhkan banyak tenaga kerja terampil untuk mengisi peluang kerja yang lahir dari momentum pertumbuhan infrastruktur dan pengembangan berbagai potensi di daerah.

Dia berharap, dengan adanya Perpres No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV), sumber daya manusia (SDM) Indonesia dapat memiliki keahlian yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja.

"Saya ingin ruang-ruang kerja ini diisi oleh SDM Indonesia yang memiliki keahlian, yang memiliki dedikasi, yang memiliki etos kerja yang tinggi, semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia," ujar Presiden Jokowi. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) menyampaikan bahwa keberhasilan bonus demografi dapat diraih apabila memiliki SDM yang unggul dan dapat berdaya saing.

"Harapannya Indonesia dapat lolos dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2035 dengan pendapatan perkapita sebanyak 12.500 melalui pemberdayaan lulusan pelatihan vokasi yang memang dikhususkan untuk siap bekerja dan bisa mendorong percepatan pembangunan negara," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy selaku Ketua Pengarah TNKV. Muhadjir tak dapat hadir karena memimpin delegasi pengiriman bantuan gempa Turki dan Suriah.   
Warsito menerangkan, peluncuran program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) dilakukan Kemenko PMK bersama sejumlah kementerian dan KADIN Indonesia serta didukung oleh GIZ (lembaga kerja sama pemerintah Jerman).

Warsito menerangkan, peluncuran Perpres bertujuan untuk sosialisasi sekaligus menyelaraskan pemahaman pemangku kepentingan, meningkatkan kesadaran, membangun komitmen bersama dan aksi nyata gotong royong dalam penyiapan SDM Unggul.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk sosialisasi dan peluncuran secara resmi oleh Presiden mengenai Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasiagar diketahui publik secara luas di tingkat pusat dan daerah," ujar Warsito.

Selain itu, adapun tujuan lain diantaranya untuk menyamakan presepsi demi mendapatkan pemahaman dan peningkatan kesadaran yang sama terhadap penyebaran pesan mengenai strategi nasional vokasi. 
Partisipasi peserta dari perwakilan 37 provinsi juga diharapkan dapat menghasilkan gagasan baru untuk membangun komitmen bersama terhadap aksi nyata dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas.

"Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemangku kepentingan yang terlibat untuk memberikan dukungan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang kolaboratif  dan efektif," ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato dan penyerahan secara simbolis salinan Perpres kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh Gubernur Riau Syamsuar, Pj. Bupati Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki.

Dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim; Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid; Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia H.E Ina Lepel; serta perwakilan duta besar negara sahabat, perwakilan pemerintah daerah, dan perwakilan lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia. 

Kontributor Foto:
Reporter: