Refocusing Anggaran Bisa Jadi Opsi Pembiayaan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Di Daerah

JAKARTA (17/6) -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, Pemerintah sedang merumuskan berbagai opsi terobosan yang untuk kesinambungan gaji dan tunjangan guru PPPK didaerah. 

 

Menurut Agus Sartono, ada tiga opsi yang dapat dilakukan dalam terobosan pembiayaan gaji dan tunjangan guru PPPK. 

 

Pertama, dilakukan pemisahan anggaran melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, yang pernah dilakukan tahun 2020 namun menjadi temuan BPK maka perlu dirumuskan kembali; Kedua, memakai pos anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik; dan Ketiga adalah dengan recofusing anggaran pendidikan di daerah.

 

“Pilihan opsi kebijakan ini perlu ditelaah kelebihan dan kekurangan nya lalu dicarikan payung hukum untuk pelaksanaannya,’’ tegas Agus Sartono pada Rapat Koordinasi Tingkat Eselon Satu tentang Pembiayaan Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang berlangsung secara blended di Jakarta, pada Kamis (17/6).

 

Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar 19,4 Triliun rupiah untuk gaji guru PPPK formasi tahun 2021 sesuai usulan dari Kemendikbud-ristek dan telah dimasukan ke dalam formula DAU untuk belanja pegawai. Anggaran ini hingga saat ini belum terealisasi karena proses seleksi guru PPPK formasi tahun 2021 masih berlangsung. 

 

Bappenas menambahkan agar Pemerintah daerah menyiapkan nomenklatur anggaran sendiri untuk pengajian PPPK terpisah dari nomenklatur gaji untuk PNS Daerah.

 

Deputi Setkab Juli Harsono menyatakan telaah opsi kebijakan perlu dilakukan secara baik untuk mengantisipasi kekhawatiran daerah. Untuk itu pilihan memisahkan alokasi anggaran untuk tunjangan guru PPPK di luar gaji pokok yang ditransfer pemerintah pusat melalui DAK Non fisik bisa dijajaki lebih dalam. Dengan demikian Juli berharap daerah tidak ragu mendaftarkan calon guru PPPK daerah untuk mengisi kuota formasi yang ada.

 

Deputi Agus Sartono mengatakan, kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dukungan regulasi dibutuhkan agar rekrutmen 1 juta guru tahun 2021 terlaksana. Hingga saat ini daerah baru mengusulkan 517 ribu guru dari total formasi satu juta guru PPPK.

 

‘’Konfirmasi daerah dengan adanya surat edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah No. 910/2507/keuda  tertanggal 13 Maret 2021 terhadap jaminan gaji dan tunjangan guru PPPK perlu segera dicari solusi yang tepat ,” tegas Agus Sartono menyikapi kekhawatiran daerah dalam penganggaran gaji dan tunjangan dari APBD yang terbatas dan berdampak terhadap minimnya usulan pemerintah daerah terhadap kebijakan rekrutmen 1 juta guru ini. 

 

Dukungan Pemerintah pada Seleksi Guru ASN PPPK telah tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020  tentang Gaji dan Tunjangan  P3K yang direkrut pemerintah daerah, maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda melalui APBD.

 

Dukungan lain berupa terbitnya SE Dirjen Bina Keuangan Daerah No. 910/2507/Keuda tentang Penyediaan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK dalam APBD TA 2021 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, menjelaskan dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau belum cukup menganggarkan belanja Gaji dan Tunjangan PPPK TA 2021 agar segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD TA 2021 dengan mempedomani aturan berlaku.

 

Pembiayaan satu juta guru PPPK juga diperkuat dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-46/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK dalam Alokasi DAU TA 2021.

 

Sebagai informasi, Rakor teknis tingkat eselon satu kali ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya tanggal 3 Juni 2021 dan akan dimatangkan kembali pada rakor mendatang untuk memastikan terobosan dan solusi bagi pembiayaan jaminan gaji dan tunjangan guru PPPK. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: