Respons Ancaman Pornografi, Kemenko PMK dorong Percepatan Pembentukan Gugus Tugas di Tingkat Daerah

Jakarta, 22 April 2025 — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan urgensi sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara hybrid, Selasa (22/04).

Dalam paparannya, Deputi Lisa menyampaikan data global dan nasional yang menunjukkan peningkatan signifikan pada kasus eksploitasi seksual daring terhadap anak. Berdasarkan hasil meta-analisis 125 penelitian serta laporan UNICEF 2021, satu dari delapan anak di dunia pernah mengalami pelecehan dan eksploitasi seksual secara daring. Selain itu, 13% anak menjadi korban penyebaran konten seksual, dan 12% menjadi sasaran ajakan seksual secara daring.

Di tingkat nasional, data NCMEC tahun 2024 menunjukkan bahwa insiden pornografi anak secara daring mengalami peningkatan sepanjang 2020 hingga 2024. Pusiknas POLRI tahun 2024 juga mencatat bahwa Polda Metro Jaya telah menangani kasus pornografi terbanyak (217 kasus) , sementara Kalimantan Tengah merupakan wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit (9 kasus).

“Data tersebut mencerminkan bahwa pornografi telah menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia, terutama di era digital dengan penetrasi internet yang tinggi. Pemerintah daerah harus mengambil peran strategis dalam menanggulangi persoalan ini,” tegas Deputi Lisa.

Lebih lanjut, Deputi Lisa menyampaikan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban dalam kasus pornografi. Berdasarkan data per Agustus 2024, tercatat 267 korban berjenis kelamin perempuan, dibandingkan dengan 22 korban laki-laki. Hal ini mempertegas perlunya langkah perlindungan yang berperspektif gender.

Seiring dengan perkembangan teknologi, peningkatan akses internet di kalangan anak dan remaja turut menambah tantangan dalam pengawasan konten digital. Survei APJII 2024 mencatat bahwa 79,5% penduduk Indonesia telah terpapar internet, dengan mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia muda. “Konten hiburan yang diakses harus layak anak dan perlu pengawasan aktif dari orang tua serta satuan pendidikan,” ujar Deputi Lisa.

Kemenko PMK juga menekankan pentingnya pendekatan pentaheliks—melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa—dalam mencegah dampak negatif pornografi terhadap pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam membangun generasi yang sehat secara moral dan mental.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Imam Syaukani, menegaskan bahwa pembentukan GTP3 merupakan amanat Perpres No. 25 Tahun 2012 dan KMA No. 499 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa GTP3 bertugas mengoordinasikan pencegahan dan penanganan pornografi secara terstruktur melalui pelibatan berbagai unsur daerah. Imam menekankan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Daerah yang selaras dengan Rencana Aksi Nasional, serta penguatan kesekretariatan sebagai dukungan teknis dan administratif GTP3. Pelaporan pelaksanaan program dilakukan secara berkala kepada kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Deputi Lisa mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.8/6825/53 tertanggal 27 Desember 2024 terkait pembentukan GTP3 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut beberapa daerah seperti DIY, Lampung, dan Aceh telah menunjukkan komitmen melalui pembentukan gugus tugas.

Sebagai bentuk konkret upaya pencegahan, pemerintah daerah juga diminta mengintegrasikan program literasi digital dan edukasi bahaya pornografi ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan seperti kampanye “Satu Jam Tanpa Gawai”, pelibatan tokoh agama dan masyarakat, serta kolaborasi antara sekolah dan orang tua merupakan langkah strategis yang perlu diperluas.

Menutup paparannya, Deputi Lisa menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan pornografi memerlukan komitmen dan aksi nyata dari semua pihak. “Ini bukan hanya isu sektoral, melainkan agenda pembangunan nasional yang harus dikawal secara konsisten demi masa depan anak-anak Indonesia. Mari implementasikan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melalui Gerakan Anti Pornografi dengan program dan kegiatan aksi nyata, untuk mewujudkan keluarga berkualitas dan generasi sehat digital,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Pornografi (GTP3) diselenggarakan oleh Direktorat Ketahanan Ekososbud dan dimoderatori oleh Penanggungan Jawab Tim Penguatan Seni Budaya dan Penyakit Masyarakat serta dibuka oleh Direktur Ketahanan Ekososbud Kementerian Dalam Negeri.  Sebagai narasumber yaitu Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan), Ir. Mustikorini Indrijatiningrum, M.E. Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan (hadir langsung), Imam Syaukani S.Ag., M.H Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar negeri Kementerian Agama, Krishna Wardhani, S.T.,M.Si Anjak Muda Subdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi SUPD IV Ditjen Bina Bangda, Rino Rio Kent, S.STP, MM (Aka Muda Ditjen Keuda).  Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan SKPD terkait perwakilan dari seluruh provinsi, kabupaten/kota se Indonesia melalui daring.

#GerakanAntiPornografi
#SatuJamTanpaGawai
#stoppornografi
#stopkekerasanseksual 
#kemendagri 
#kemenko_pmk
#deputi1_pmk