Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM itu Penting

*Kemenko PMK Lakukan Sosialisasi Penyaluran Zakat dan Sertifikasi Halal UMKM

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan acara kegiatan bimbingan teknis penyaluran zakat dan pelatihan UMKM Halal, di Ruang Heritage Kantor Kemenko PMK, pada hari Rabu, (15/02/2023).

Acara tersebut diawali oleh Khamim selaku Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK. Dalam sambutannya dia menyampaikan terkait dengan anggota UPZ Kemenko PMK yang pada saat ini berjumlah sebanyak 94 orang, dan diperkirakan potensi penambahan anggota nantinya akan ada sebanyak 36 orang. 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi VI) Kemenko PMK Warsito menegaskan bahwa Kemenko PMK memiliki tugas pokok dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah. Hal tersebut mengenai sertifikasi halal serta praktik pelaksanaan zakat yang nantinya akan disusun dan diatur dalam Permenko berkaitan dengan tim koordinasi UPZ pada kementerian dan lembaga.  

“Dalam waktu yang dekat, tim tersebut akan disiapkan melalui peraturan Kemenko PMK yang nantinya akan diketuai oleh Asisten Deputi Moderasi Beragama, melalui arahan Sesmenko dan Deputi VI,” ujarnya.

Penyampaian materi pertama oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK Aris Darmansyah Edi Saputra mengenai jaminan produk halal menurut UU No. 33 tahun 2014 sampai UU No. 39 tahun 2021. Dimana penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Nur Wahid selaku Direktur Bidang Halal LSP MUI menyampaikan terkait dengan urgensi halal bagi UMKM. Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. 

Terkait dengan persiapan sertifikasi halal dan sistem jaminan produk halal disampaikan oleh Manajer Pelatihan Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), Catur Prasetyo. Dalam persiapan sertifikasi halal terdapat dua bagian yang diantaranya meliputi dokumen sertifikasi halal secara regular maupun self-declare, dan juga penerapan sistem jaminan produk halal. 

Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi implementasi bagi prlaku UMKM yang hadir, serta dapat didiseminasikan agar dalam pelaksanaan usaha dari masing-masing UMKM tersebut dapat memiliki standar halal yang sesuai dengan syariat agama. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: