UU KIA Harus Memperhatikan Kepentingan Terbaik bagi Ibu dan Anak

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan pada Senin (29/5), di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II.

Woro menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna memutuskan ruang lingkup substansi dari pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KIA. Hal tersebut dilakukan karena dalam DIM usulan pemerintah, substansi yang terdapat dalam RUU KIA masih mencakup seluruh ibu dan anak.

“Ini masih mencakup keseluruhan ibu dan anak dimana kategori anak mencakup sampai sebelum 18 tahun. Sementara dalam konsinyering Tim Panja DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 3-4 April 2023 yang lalu, sudah disepakati bahwa ruang lingkup pembahasan RUU KIA pada 1000 HPK. Jadi cakupannya mulai dari anak yang masih berada di dalam kandungan sampai nanti usia anak dua tahun. Jadi rapat pembahasan hari ini adalah untuk menyepakati secara resmi ruang lingkup RUU KIA tersebut,” ujar Woro.

Woro turut berharap RUU KIA yang disusun oleh DPR RI dan Pemerintah itu dapat memperhatikan kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak. Selain perlindungan sosial serta pemenuhan hak gizi dan kesehatan sebagai tujuan utama, lebih jauh Woro juga menekankan agar RUU KIA dapat turut memastikan perlindungan anak sesuai klaster hak anak yang lainnya, seperti upaya pemenuhan hak identitas hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sampai pada penguatan sistem pendukung yang dibutuhkan dalam pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak.

“Kita harus memperhatikan semua kepentingan terbaik bagi ibu dan anak,” ucap Woro.

Perlindungan terkait dengan isu kesetaraan gender juga turut menjadi perhatian dari Kemenko PMK. Woro menjelaskan bahwa masalah-masalah terhadap perempuan sering kali terjadi di dalam masyarakat, utamanya stigma masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi marjinal atau sub-ordinat.

“Biasanya isu kesejahteraan ibu dan anak terkait erat dengan isu kesetaraan gender dalam keluarga karena masih adanya pandangan di masyarakat yang sering menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Ini juga harus kita perhatikan di dalam RUU KIA,” pungkas Woro.

Sebagai informasi, RUU KIA merupakan inisiatif dari DPR-RI yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor B/12490/LG.01.01/6/2022 pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mewakili Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangan pemerintah atas RUU KIA. Pembahasan dengan Panja Komisi VIII DPR RI juga telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 16 Januari dan 3-4 April 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kemenristek-dikti, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kontributor Foto:
Reporter: