13 Tahun BNPB, Waktunya Punya Sejarah Pengalaman Penanggulangan Bencana

Jakarta (10/3) -- Indonesia diketahui memiliki beragam potensi bencana. Namun harus diakui, negara yang berada di lingkaran cincin api pasifik (ring of fire) ini belum memiliki ketangguhan dalam menghadapi setiap bencana.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa sejatinya Indonesia ditakdirkan sebagai bangsa yang besar. Akan tetapi kehebatan dan ketangguhan itu harus dikumpulkan dari waktu ke waktu, termasuk dalam upaya penanggulangan bencana.

"Sampai sekarang menurut saya kita juga belum memiliki catatan-catatan sejarah yang cukup memadai tentang bagaimana nenek moyang kita dulu menghadapi, menanggulangi bencana di Indonesia. Kecuali beberapa bentuk peninggalan berupa kearifan lokal, mulai dari bangunan maupun tata cara hidup yang menggambarkan bagaimana dulu nenek moyang kita merespon bencana di tempatnya masing-masing," ujarnya usai menutup kegiatan Rakornas Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Rabu (10/3).

Padahal, menurut Muhadjir, cepat atau lambat, Indonesia pasti akan selalu dihadapkan pada kemungkinan terjadinya bencana. Hal itu pun tidak bisa diatasi dengan cepat tanpa belajar dari pengalaman dalam menanggungi bencana. 

Ia pun menyarankan kepada BNPB untuk segera menginisiasi pendokumentasian bahkan hingga merekonstruksi sejarah nenek moyang masyarakat Indonesia, khususnya dalam merespon dan menangani bencana di Tanah Air.

"Supaya cepat maka kita harus betul-betul mampu mendokumentasikan pengalaman, merekonstruksi apa yang pernah terjadi dan menjadikannya bahan kajian untuk lebih siap menghadapi bencana," ucapnya.

Bagaimanapun, ungkap Muhadjir, bencana adalah bagian dari hidup manusia. Yang perlu dilakukan ialah menyikapinya secara positif sehingga masyarakat dan juga bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tangguh.

"Jadi pesan saya, kita sudah waktunya untuk mendokumentasi dengan baik. 13 tahun kiprah dari BNPB dan BPBD ini harus mampu menghasilkan karya yang besar. Menjadikan monumen sekaligus untuk cerminan agar nanti anak cucu kita tahu bagaimana kita merespon, bagaimana kita menghadapi bencana," tandasnya.

Revisi UU Kebencanaan

Di samping itu, Menko PMK juga mendorong revisi Undang-Undang Kebencanaan dan UU Karantina Kesehatan. Ia menilai UU tersebut sudah tidak relevan, terutama dengan kejadian bencana wabah akibat Covid-19.

"Memang UU-nya tidak nyambung dengan peristiwa terakhir Covid-19. Karena itu saya sangat mendukung ada yang namanya pembenahan UU Kebencanaan. Segera melakukan revisi UU Kebencanaan termasuk merevisi UU Kekarantinaan," tuturnya.

Ia pun menjelaskan, baik di dalam UU Kebencanaan maupun UU Karantina Kesehatan tidak secara eksplisit menggambarkan tentang adanya bencana Covid-19. UU Karantina Kesehatan lebih banyak berisi tentang karantina kesehatan yang berkaitan dengan penyakit yang berasal dari hewan. 

Kontributor Foto:
Reporter: