Reformasi Birokrasi Kemenko PMK
Reformasi Birokrasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda transformasi tata kelola dalam RPJPN 2025–2045 untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Sebagai engine of development, birokrasi memegang peran strategis dalam mengawal pencapaian sasaran pembangunan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Reformasi Birokrasi diarahkan pada terwujudnya birokrasi kompetitif berkelas dunia yang kolaboratif, kapabel, berintegritas, dan inovatif dalam melayani masyarakat. Transformasi tersebut berorientasi pada pembangunan manusia (human-centered governance) serta diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital dan data dalam penyelenggaraan pemerintahan (digital governance).
Dalam RPJMN 2025–2029, perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi bagian dari Prioritas Nasional 7, dengan sasaran “Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan melayani.” Indeks Reformasi Birokrasi Nasional menjadi salah satu indikator untuk mengukur pencapaian sasaran tersebut.
Reformasi Birokrasi diarahkan pada lima sasaran utama:
- Terwujudnya Pemerintah Digital;
- Terciptanya Aparatur Negara yang Kompeten dan Berkinerja Tinggi berdasarkan Sistem Merit;
- Terbangunnya Perilaku Birokrasi yang Berintegritas dan Inovatif;
- Terbangunnya Kapabilitas Kelembagaan Berkinerja Tinggi yang Berbasis Jejaring dan Lincah; dan
- Terwujudnya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif.
Melalui kelima sasaran tersebut, Reformasi Birokrasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan proses internal pemerintahan, tetapi juga pada peningkatan kapasitas birokrasi untuk menghasilkan kebijakan, layanan, dan pembangunan yang semakin berdampak bagi masyarakat.
Sejak penajaman Road Map Reformasi Birokrasi pada tahun 2023, pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak lagi berorientasi pada pemenuhan delapan area perubahan secara terpisah. Reformasi Birokrasi diarahkan pada hasil dan dampak melalui pendekatan double track, yaitu RB General dan RB Tematik.
Pada tahun 2026, pendekatan double track tetap menjadi kerangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam masa transisi menuju Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2045 dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional 2026–2029.
RB GENERAL — Memperkuat Fondasi Tata Kelola
RB General berfokus pada penyelesaian isu hulu birokrasi melalui penguatan berbagai aspek fundamental tata kelola pemerintahan. Pelaksanaannya diarahkan untuk membangun birokrasi yang efektif, akuntabel, berintegritas, adaptif, serta didukung oleh aparatur yang kompeten dan pelayanan publik yang berkualitas.
RB TEMATIK — Menghadirkan Dampak Pembangunan
RB Tematik berfokus pada penyelesaian isu hilir, yaitu berbagai permasalahan tata kelola yang berkaitan langsung dengan agenda prioritas pembangunan. Melalui pendekatan debottlenecking, RB Tematik diarahkan untuk mengurai dan menjawab akar permasalahan tata kelola sehingga birokrasi dapat memberikan kontribusi yang semakin nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Penggerak Reformasi Birokrasi Kemenko PMK
Reformasi Birokrasi Kemenko PMK merupakan gerakan bersama yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK sebagai think tank sekaligus wadah koordinasi lintas unit kerja dalam mengawal implementasi Reformasi Birokrasi.
Struktur Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK terdiri atas:
- Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Tim Pelaksana: Ketua, Wakil Ketua, Tim RB General yang terdiri atas enam bidang, serta Tim RB Tematik yang terdiri atas enam tema;
- Sekretariat; dan
- Tim Evaluator Internal dan Penjamin Kualitas.
Tim Reformasi Birokrasi bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi RB General dan RB Tematik, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta mengawal pencapaian hasil Reformasi Birokrasi agar selaras dengan sasaran pembangunan nasional.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga diperkuat oleh Agen Perubahan Kemenko PMK yang berasal dari perwakilan unit kerja. Agen Perubahan menjadi penggerak transformasi budaya kerja dengan mendorong internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK, integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan inovasi serta menjadi teladan perubahan di lingkungan Kemenko PMK.