Bangun Budaya Antikorupsi, Kemenko PMK dan KPK Gencarkan Pendidikan Integritas di Bali

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi sejak usia dini merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi berintegritas. Upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat, agar nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab benar-benar tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Pendidikan Antikorupsi untuk Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa yang digelar di Denpasar, Bali, pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama tujuh kementerian/lembaga terkait pendidikan antikorupsi, yakni Kemenko PMK, KPK, Kemendikdasmen, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemendagri, serta Bappenas.

“Pendidikan karakter butuh kolaborasi semua pihak. Tidak hanya sekolah, tapi juga orang tua, tokoh masyarakat, dan lingkungan sosial harus memberi contoh nyata dalam menjunjung kejujuran,” ujar Warsito.

Warsito menjelaskan, pembangunan karakter harus dilaksanakan secara menyeluruh melalui lima ekosistem, yakni satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, ruang digital, dan lingkungan ibadah. Meski fokus kegiatan hari ini ada pada satuan pendidikan, Warsito menegaskan bahwa keluarga tetap menjadi fondasi utama.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianti menyampaikan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pencegahan dan penindakan. Pendidikan, menurutnya, adalah tahap paling penting dan berjangka panjang.

“Pendidikan antikorupsi adalah titik awal. Anak-anak yang jujur hari ini akan tumbuh menjadi pemimpin yang bersih di masa depan,” ujar Dian.

Ia memaparkan bahwa KPK telah melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 di 36.888 satuan pendidikan dengan melibatkan lebih dari 449 ribu responden di 38 provinsi. Hasilnya, Indonesia mencatat skor 69,50 dari skala 100—angka yang menunjukkan adanya perbaikan, meski masih perlu peningkatan di aspek tata kelola dan pemerataan implementasi.

Mewakili Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Khamim menjelaskan bahwa nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab telah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, muatan lokal, dan kegiatan pengembangan diri siswa.

“Sekolah juga diminta mengembangkan kebiasaan baik dan budaya antikorupsi melalui kegiatan ekstrakurikuler, pembiasaan harian, hingga penguatan karakter lewat lingkungan belajar,” jelasnya.

Menurut Khamim, hingga saat ini tercatat 217.353 satuan pendidikan atau sekitar 91,8 persen dari total sekolah di seluruh Indonesia telah menerapkan pendidikan antikorupsi.

Dari sisi pemerintahan daerah, Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Sri Handoko Taruna menegaskan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari strategi daerah dalam menghadapi tantangan kebangsaan.

“Ancaman terhadap generasi muda itu nyata: radikalisme, narkoba, krisis identitas. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Pendidikan antikorupsi adalah salah satu jawabannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Provinsi Bali Gede Adhi Tiana Putra menjelaskan bahwa pembangunan karakter di Provinsi Bali tidak terlepas dari nilai budaya dan kearifan lokal yang dianut masyarakat Bali.

“Di Provinsi Bali, penguatan karakter kebangsaan berfokus pada kearifan lokal sebagai basis pembangunan, seperti Sad Kerthi penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan, juga nilai-nilai budaya Tri Hita Karana dan karma, yang menjadi pedoman dalam penguatan karakter, termasuk nilai antikorupsi,” jelasnya.

Rapat koordinasi yang diikuti Dinas Pendidikan dan Badan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota di Bali ini menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi implementasi pendidikan antikorupsi di daerah. Beberapa di antaranya adalah mendukung hasil SPI Pendidikan 2024 sebagai acuan penyusunan strategi dan program peningkatan integritas pendidikan di daerah, menjadikan kurikulum antikorupsi sebagai salah satu program unggulan pendidikan dalam RPJMD, serta menyusun rencana aksi lintas sektor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk internalisasi nilai integritas terutama kepada peserta didik dalam mewujudkan generasi unggul berkarakter menuju visi Indonesia Emas 2045.