Gerak Cepat Tindak Lanjuti Penguatan Perlindungan PMI

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil RTM Perlindungan PMI dan Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Pencegahan Orang (TPPO), di Hotel Morrisey Jakarta Pusat, pada Selasa (26/4).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari RTM yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada 15 Maret 2022 silam. Dalam rapat sebelumnya dibahas berbagai aspek yang perlu dikuatkan dalam perlindungan PMI baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas Kemenko, mengacu pada arahan yang disampaikan Presiden.

Di antaranya yaitu penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.

Selain itu, perlu juga penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Deputi Femmy hari ini dibahas berbagai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan juga instansi terkait.

Femmy menyampaikan, kementerian dan lembaga terkait telah lansung menindaklanjuti hasil RTM. Di antaranya adalah Kemenlu telah melaksanakan Rapat Penguatan Elemen TPPO dalam perundingan Ketenagakerjaan dan tindak lanjut antara RI dengan Malaysia yang telah. Kemudian Kemendagri melalui Dirjen Bina Bangda juga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan mengundang gugus tugas 34 Provinsi yang dilaksanakan pada 22 Maret 2022. 

"Kami memberikan apresiasi kepada Kemenlu maupun Kemendagri yang tidak lama kemudian langsung menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Menko PMK," ujarnya.

Femmy menjelaskan, perlindungan PMI merupakan tanggung jawab dari semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Deputi Femmy, untuk melindungi PMI ini harus dari hulu. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dengan bekerja sama antar kementerian lembaga bahkan lintas kementerian koordinator. 

"Diharapkan dengan terlindunginya PMI juga bisa mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Femmy.

Rapat Koordinasi dihadiri baik secara luring dan daring oleh perwakilan Kemenlu  Kemendagri, KemenPPPA, Kemenkes, Kemnaker, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, Kemendes PDTT, BP2MI, BIN, PPATK (*)

Kontributor Foto:
Reporter: