Hak Penyandang Disabilitas Terus Diperjuangkan

Bekasi (22/10) -- Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Berdasarkan data, saat ini jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,84 juta atau sekitar 8,56% dari total penduduk.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai tugas pokok dan fungsinya terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi guna memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK Togap Simangunsong menyebutkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas yang harus terpenuhi ialah hak untuk hidup, bebas dari stigma, dan memiliki privasi.

Di samping itu, hak-hak dasar lain yang juga harus terpenuhi bagi penyandang disabilitas ialah kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan dari bencana.

"Perjuangan untuk memenuhi hak dasar penyandang disabilitas harus mendapat dukungan dari semua pihak, baik dalam bentuk kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan," ujar Togap saat Rapat Koordinasi Manfaat Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10).

Kepala Bidang Pemberdayaan Disabilitas Kemenko PMK Erlia Rahmawati mengungkapkan fakta di lapangan bahwa penyandang disabilitas masih kerap mendapatkan stigma. Mayoritas masyarakat belum menyadari hambatan terbesar penyandang disabilitas justru berasal dari lingkungan dan sikap masyarakat.

"Sekarang saatnya kita ubah paradigma dari social exclusion menjadi social inclusion. Para penyandang disabilitas harus mulai diperhitungkan, hak-hak mereka pun harus sama terpenuhi," tuturnya.

Ia mengutarakan salah satu wujud nyata perjuangan dalam memenuhi hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas seperti yang dilakukan di Balai Tan Miyat. Di balai tersebut terdapat 85 orang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Balai Tan Miyat juga telah menjalankan Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) dengan beberapa kegiatan antara lain layanan pemenuhan hidup layak, perawatan dan/atau pengasuhan, terapi fisik dan kesehatan, terapi mental spiritual, terapi psikososial, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Sementara itu, hak-hak lain yang juga diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu dalam bentuk bantuan sosial (bansos) melalui Program JKM, JHT, Program JKK, dan JP. Sedangkan yang dapat dimanfaatkan oleh PM di Balai Tan Miyat ialah Program JKM, JHT, dan JKK dengan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU) baik melalui Program GN lingkaran maupun mandiri.

"BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Bekasi lebih lanjut segera berkoordinasi dengan pengelola Balai Tan Miyat untuk melakukan pendataan pendaftaran calon BPU. Yang belum terdaftar dalam DTKS agar segera ditindaklanjut," tandasnya.

Sebelum itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Tb. A. Choesni seraya membuka rakor mengingatkan kepada para pemangku kepentingan untuk segera mencari langkah-langkah yang tepat dalam memenuhi hak penyandang disabilitas.

"Selain itu, sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk meningkatkan derajat keberdayaan kaum disabilitas sehingga mereka tidak dipandang sebelah mata," pungkas Choesni.

Di akhir rakor, Plt. Kabid Pemberdayaan Lansia Kemenko PMK Ginda Arthur Manurung berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berperan menjemput bola untuk penyandang disabilitas yang bekerja.

"Sehingga demikian, mereka dapat ikut jamsos ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial penyandang disabilitas," tutupnya.

Untuk diketahui, rakor dihadiri 50 orang berasal dari unsur perwakilan Kemensos, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra "Tan Miyat" (Balai Tan Miyat), BPJS Ketenagakerjaan (Pusat dan Cabang Kota Bekasi), BPJS Kesehatan (Cabang Kota Bekasi), OPD terkait di lingkup Pemkot Bekasi (Bappeda, Balitbang, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Organisasi Disabilitas (PPDI Jawa Barat dan Kota Bekasi, serta Dare Indonesia) dan PM Balai RSPDSN Tan Miyat.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: