BUM Desa Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Desa yang Diandalkan

KEMENKO PMK -- Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mustikorini Indrijatiningrum mengunjungi Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (BBPPM) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yogyakarta (10/12). 

Kunjungan tersebut diterima Kepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta Widarjanto dan jajarannya dengan pembahasan terkait permasalahan dan kondisi SDM di Desa, perkembangan BUM Desa, serta program dan kegiatan yang ada dan yang direncanakan. 

“Kami mengharapkan BBPPM Yogyakarta mampu berperan aktif dalam meningkatkan SDM di Desa melalui pelatihan dan pemberdayaan sehingga masyarakat dan pengurus BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat mengelola potensi Desa untuk  penguatan ketahanan pangan dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujar Indri. 

BBPPM Yogyakarta memiliki lahan seluas 2,1 hektar yang dipergunakan untuk perkantoran, sarana prasarana pelatihan dan demplot pemanfaatan sumber daya ekonomi di Desa. Demontration Plot atay Demplot meliputi berbagai usaha ekonomi desa yaitu: pengembangan pertanian terpadu yang meliputi pertanian hidroponik, budidaya ikan, ternak sapi, ternak ayam, budidaya lebah, budidaya jamur, pengolahan kompos organik, dan biogas. 

Demplot ini sejalan dengan konsep Integrated Farming System (IFS) yang dikembangkan dalam Sinergi Desa Ternak Terpadu Berkelanjutan yang sedang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan Kemenko Perekonomian.  Konsep ini menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan kegiatan lain dalam satu lahan. 

Melalui Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, salah satu penggunaan Dana Desa yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (4) yaitu program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen). Ancaman kedepan menurut FAO yaitu selain dampak pandemic Covid-19 dan perubahan iklim, ancaman juga terkait ketahanan pangan yang sangat penting bagi sebuah negara.  

"Pemerintah memandang perlu untuk menjamin ketahanan pangan dan penyediaan supply protein hewani di desa, selain upaya pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka prevalensi stunting serta pemerataan pembangunan wilayah," ujar Asdep Indri.

Monitoring dan evaluasi dilanjutkan ke BUM Desa Puri Mataram, salah satu BUM Desa maju di DIY. Hal yang menarik di BUM Desa Puri Mataram adalah terkait permodalan dan SDM.  Modal BUM Desa tidak hanya dari penyertaan Dana Desa tetapi juga dari investasi masyarakat setempat, sementara tenaga kerja berasal dari warga Desa. 

Dengan luas tanah 4,5 hektar dari lahan Desa, BUM Desa menjalankan usaha berupa wisata  terpadu yang terdiri atas aktifitas pertanian, taman bunga, taman kelinci, domba, kuda, rusa, wisata air, resto, paket meeting hingga paket wedding yang sangat terjangkau.  BUM Desa Puri Mataram ini dapat dijadikan contoh bagi BUM Desa lainnya sehingga potensi Desa dapat memberikan manfaat bagi Desa dan masyarakatnya.

Selanjutnya, pertemuan dengan Kepala Biro Pemberdayaan Masyarakat Provinsi DIY untuk membahas tindak lanjut peraturan perundang-undang tentang BUM Desa dari mulai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa hingga Peraturan Menteri terkait BUM Desa.  

Sebagai penjabaran PP tentang BUM Desa telah terbit Permendesa PDTT nomor 3 Tahun 2021  tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;  Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftarn Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama; serta Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan  Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri  Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama. 

“Kami harap Biro Pemberdayaan Masyarakat DIY dapat mengawal BUM Desa dalam menjalankan perannya serta mendorong implementasi regulasi terkait BUM Desa termasuk BUM Desa Bersama. Dengan telah terbitnya semua peraturan perundang-undangan ini diharapkan BUM Desa mampu menjadi lokomotif pemulihan ekonomi di Desa yang dapat diandalkan,” pungkas Indri mengakhiri kunjungannya. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: