Harmonisasi Permenko Demi Pelayanan Publik Berkualitas

KEMENKO PMK - Demi pelayanan publik yang maksimal, Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK melaksanakan Harmonisasi Peraturan Menko PMK (Permenko) tentang standar pelayanan publik bersama Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kemenkumham, di kantor Kemenko PMK, Rabu (20/7).

Dalam kesempatan itu, Tim RB berdiskusi tentang poin-poin pelayanan yang ada di dalam rancangan Permenko. Setidaknya, ada 4 (empat) kategori pelayanan yang sesuai dengan keperluan Kemenko PMK.

Keempat layanan yang dimaksud ialah layanan pengaduan pelayanan publik, penyediaan data & informasi publik, konsultasi dan audiensi, dan layanan rakor penanganan dan pendampingan penyelesaian isu bidang PMK.

Adapun terdapat dua komponen tetap dalam standar pelayanan yakni komponen service point dan manufaktur.

Sebelumnya, ungkap Koordinator Tim Pelayanan Publik Kemenko PMK Raden Wijaya Kusuma, pada 2021 lalu telah dilakukan identifikasi awal untuk melihat dan mengerucut tugas dan fungsi Kemenko PMK sesuai Perpres yang berlaku. Kemudian dikaitkan pula dengan pelaksanaan kegiatan nyata yang dilakukan di Kemenko PMK.

Identifikasi awal itu telah menemukan 10 jenis pelayanan. Kemudian, kesepuluh indentifikasi awal layanan tersebut dikerucutkan lagi menjadi beberapa layanan prioritas yang sesuai dengan keperluan Kemenko PMK.

“Pada 30 maret lalu, saat mengenai FGD kecil, kita sepakat bahwa di tahun 2022 kita harus menetapkan dulu 4 (empat) layanan Kemenko PMK dari 10 yang ada,” ujar Wijaya.

Sementara itu Kepala Biro Hupok Sorni Paskah Daeli menyebut, standar pelayanan ini sangat strategis dan merupakan wujud komitmen dari institusi untuk melayankan masyarakat serta memberikan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Lanjutnya, terkait review yang sudah dilakukan oleh Setkab dan Pokja Kemenkumham terhadap rancangan Permenko PMK, ia mengatakan beberapa hal perlu didiskusikan.

“Kami 90% setuju tapi beberapa hal perlu kita diskusikan. Tujuannya untuk kita samakan persepsi. Kami percaya apa yang kita bahas dapat memperkaya dan menguatkan materi yang ada dalam rancangan ini,” kata Sorni.

Adapum dalam kesempatan tersebut, tim fasilitasi Harmonisasi Pokja Kemenkumham dan Setkab memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.

Kontributor Foto:
Reporter: