Kelas Konsultasi Perkuat Komitmen Pemda dalam Penganggaran Iuran JKN 

Jakarta (20/11) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kelas konsultasi bagi daerah terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kelas konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pada 5 November 2020 dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Presiden No. 64/2020 dan regulasi turunannya. Salah satu poin pada hasil rapat koordinasi tersebut adalah adanya urgensi untuk melaksanakan advokasi dan pengendalian kebijakan implementasi Perpres 64/2020 & regulasi turunannya guna memastikan kesiapan penganggaran JKN bagi pemda yg dianggap berpotensi belum menganggarkan secara penuh program JKN thn 2020 dan 2021.

Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib menjelaskan tujuan kelas konsultasi untuk mengevaluasi progres pelaksanaan penganggaran iuran JKN di pemerintah daerah, pendaftaran PD Pemda, kepala desa dan perangkat desa serta PPNPN serta ketepatan mekanisme pembayaran iuran sesuai Perpres 64 dan regulasi turunannya, yakni Permendagri 119/2020, Permenkeu 78/PMK.02/2020 dan Permendagri 70/2020.

"Kita harapkan melalui kelas konsultasi ini kita bisa menyamakan persepsi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan penganggaran iuran JKN dan tentunya dengan berkaca pada regulasi yang ada," ungkap Talib.

Sebagaimana diharapkan, beberapa daerah yakni Provinsi Papua, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Aceh kini telah berkomitmen untuk berupaya memenuhi amanat Perpres 64/2020 dan regulasi turunannya.

Sementara itu, Deputi Direksi Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cecep Falah Rakhmatiana mengimbau kepada seluruh pemerintah provinsi maupun daerah untuk selalu menyiapkan dana, terutama di tahun ini baik untuk premi dari pemda maupun bantuan iuran di 2021 sesuai dengan Perpres 64/2020.

"Kami berharap untuk disiapkan dan untuk 2020 kan kemarin memang ada masalah karena anggaran kurang, kalau 2021 kami harapkan dari sekarang sudah disiapkan sehingga tidak ada lagi masalah dalam hal pembayaran premi dan dibayar tepat waktu kepada BPJS Kesehatan," pungkas Falah.

Untuk diketahui, kelas konsultasi pemda terkait implementasi Perpres 64/2020 dan regulasi turunannya itu diselenggarakan mulai 18 sampai 20 November 2020 di Ayana Midplaza Jakarta. Tema besar yang diangkat ialah mewujudkan kesejahteraan sosial melalui jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia.