Kemenko PMK Dorong Pemda Jakarta Bentuk GTP3 dan Gaungkan Gerakan Anti Pornografi

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (25/10/2024).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong keterlibatan pemerintah daerah serta membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan dilakukan untuk mencegah penyebaran konten pornografi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya pornografi.

“Pornografi adalah permasalahan nyata, bahaya laten, tidak terlihat seperti narkoba, tetapi nyata dan berbahaya ketika dikonsumsi dan berdampak negatif yang berujung pada pelecehan seksual bahkan hingga kehamilan (na'udzu billahi min dzalik). Pada tahun 2022, sekitar 25% angka dispensasi perkawinan disebabkan karena hamil. Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan disaat kita mencita-citakan  keluarga berkualitas, generasi emas,” ujar Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum.

Indri menyampaikan, upaya pencegahan dan penanganan lebih serius perlu dilakukan mengingat Indonesia saat ini tengah berupaya keras menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak dalam mempersiapkan generasi emas yang unggul dan berdaya saing di tahun 2045.

“Ini menjadi masalah serius ketika kita berbicara generasi emas, mengingat besarnya dampak negatif pornografi terhadap moral dan kualitas sumber daya manusia. Pencegahan dan penanganannya menjadi suatu keharusan,” kata Indri.

Pencegahan dan penanganan pornografi sendiri telah diamanatkan oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pornografi sangat berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan dan masalah sosial, yang dapat mempengaruhi upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia dan keluarga, serta berkontribusi secara tidak langsung terhadap perkawinan dini dan masalah kronis seperti kemiskinan ekstrem dan stunting.

Pusiknas POLRI pada tahun 2024 mencatat bahwa sekitar 17,13 persen dari total 1.410 korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun. Sementara berdasarkan data National Center for Missing and Exploited 2024 tercatat sebanyak 7.491.564 kasus pornografi daring di Indonesia dari 2019 hingga 2023. Kasus ini bisa berupa menguplod, menonton maupun  menshare konten pornografi.

“Saya berharap Pemprov DK Jakarta dapat membentuk GTP3 sebagaimana amanat Perpres nomor 25 Tahun 2012. Dan selanjutnya dapat dilakukan kolaborasi dalam menggelorakan aksi nyata gerakan anti pornografi dan kampanye satu jam tanpa gawai di lingkungan sekolah dan rumah,” tutur Indri.

Sebagai narasumber dalam agenda itu, Ketua Tim Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta, dan Ketua Himpunan Masyarakat Tolak Pornografi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DK Jakarta Purwosusilo meminta para Kepala Sekolah SMP/SMA se-DK Jakarta untuk mengaktifkan kegiatan di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap jenjang sekolah serta membangun strategi komunikasi yang tepat dengan para orang tua murid dan para siswa.

“Ketika dunia sudah tak terbatas maka tiap dirilah yang menegaskan batas dalam dirinya. Stop Pornografi, bersama-sama kita bisa cegah. Kami siap mendukung gerakan nasional anti pornografi melalui kampanye 1 jam tanpa gawai, edukasi penggunaan internet sehat, literasi bahaya pornografi dan upaya pencegahan dan penanganan pornografi," tutur Purwosusilo.

Hasil Asesmen Nasional dari Kemendikbudristek menyebutkan bahwa sekitar 34,51 persen anak didik berpotensi mengalami kekerasan seksual pada tahun 2022. Ketua Tim Puspeka Kemendikbudristek,  Dian Srinursih berharap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan tidak hanya berhenti di secara tertulis saja, tetapi bagaimana implementasinya.

Ketua Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi, Azimah Subagijo mengungkapkan bahaya pornografi yang dapat menyebabkan desakralisasi seks, menggunakan media yang saat ini sudah bersifat konvergen, dan memuat materi seks yang berdampak secara fisik dan psikis (mulai dari kecanduan, eskalasi rangsangan seks, desentisisasi terhadap norma, hingga acting out (pencabulan, pemerkosaan, prostitusi, kehamilan yang tidak diinginkan, dan berbagai kelainan orientasi seksual).

Dalam sambutaan Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Provinsi DK Jakarta, Suharini Eliawati mengungkapkan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Anti Pornografi melalui kampanye Satu Jam Tanpa Gawai. "Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) Daerah diharapkan mampu menghasilkan program/kegiatan yang berkelanjutan," tegasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, para anggota SGTP3 Pusat, perwakilan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi DK Jakarta berserta Suku Dinsos dari seluruh Kota/Kab Administrasi, perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, DP2AP2 Provinsi DK Jakarta, Bappeda Provinsi DK Jakarta beserta Suku Bappeda dari seluruh Kota/Kab Administrasi, Diskominfotik Provinsi DK Jakarta beserta Suku Diskominfotik dari seluruh Kota/Kab Administrasi, Dinkes DK Jakarta Suku Dinkes dari seluruh Kota/Kab Administrasi, serta seluruh Kepala Sekolah SMP/SMA se-Provinsi DK Jakarta.